Tenaga Kerja
Rhamdani : PT Angkasa Pura Manado Melanggar Aturan
Benny Rhamdani anggota Komisi IV DPRD Sulut menanggapi sengketa tenaga kerja.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Benny Rhamdani anggota Komisi IV DPRD Sulut menanggapi sengketa tenaga kerja antara pekerja outsourcing dengan PT Angkasa Pura. CV Janes Internasional yang sebelumnya bekerjasama dengan PT Angkasa Pura seolah tak ingin menyelesaikan persoalan ini karena CV Janes telah lepas kontrak. Nantinya bila CV Janes tak membayar nanti juga tak akan mendapatkan tender proyek lagi. Ia mengusulkan bila nanti CV Janes bisa menyelesaikan dengan baik persoalan ini, layak diberikan kesempatan untuk mendapatkan tender proyek di Bandara Samrat dengan catatan berpindah dari CV ke PT, Selasa (13/6/2012).
"Sesuai aturan perundangan, outsourcing tak boleh dilakukan oleh CV melainkan PT, jelas PT Angkasa Pura juga telah menyalahi aturan," katanya. Rhamdani menambahkan, bila perlu hari ini juga persoalan diselesaikan dipanggil semua pihak lalu dibicarakan bagaimana teknis pembayarannya. Teknis pembayaran dituangkan hitam di atas putih dan ditanda tangani masing-masing pihak.
Terpisah, Idrus Mokodompit, seorang anggota Komisi IV yang ikut saat konsultasi ke Kementerian BUMN membenarkan. Kementerian BUMN menyatakan PT Angkasa Pura telah menyalahi aturan dan segera mungkin membenahi. "Rekomendasinya ada tiga, pertama segera mengganti dari CV ke PT, kedua segera dilakukan pertemuan, dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik," katanya. Rekomendasi tersebut menurut Idrus sangat penting dan harus ditindaklanjuti.
PT Angkasa Pura menyetujui usulan anggota dewan dan tenggat akhir Juni akan diselesaikan. Selain itu PT Angkasa Pura juga berjanji siap memberikan pekerjaan pada CV Janes bila bisa menyelesaikan pembayaran. Karena selama ini banyak pekerjaan lain yang dilakukan oleh CV Janes dan nantinya kerja sama bisa ditutup bila CV tersebut tak memiliki itikad baik. Belakangan diketahui undangan ke CV Janes dan PT Jovansa untuk hearing tak sampai pada yang bersangkutan. Staf Komisi IV hanya memberikan undangan tersebut pada PT Angkasa Pura, namun tak terseampaikan langsung. Beberapa staf menyatakan undangan hearing sangat mendadak dan selesai baru sore hari sehingga tak bisa disampaikan ke CV Janes dan PT Jovansa secara langsung.