Tenaga Kerja
KSBSI Sulut Ancam Tuntut PT Angkasa Pura Manado
Tugas mereka inikan memberikan rekomendasi, jadi berikan saja rekomendasi.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Frangky Mantiri, LBH KSBSI sekaligus Ketua DPC Manado SBSI Nikeuba yang memberi bantuan advokasi terhadap 12 karyawan mengaku kecewa dengan Komisi IV yang tak memberikan ketegasan terkait rekomendasi yang harus diberikan. "Tugas mereka inikan memberikan rekomendasi, jadi berikan saja rekomendasi, jangan membiarkan berlarut, larut, ini sejak Oktober 2011. Karena sudah dijanjikan diselesaikan lewat wakil rakyat kami tak bisa tempuh jalur hukum," ujarnya, Selasa (12/6/2012).
Menurut Frangky saat DPRD Sulut membantu penyelesaian persoalan, kasus tak bisa dibawa ke jalur hukum, menunggu penyelesaian dari dewan. "Ini yang kami khawatirkan bila berlarut-larut, nanti kasus kedaluarsa dan tak bisa dibawa ke pengadilan," imbuhnya. Ia menyesalkan kebijakan Komisi IV yang ia nilai kerjanya lambat, sedikit-sedikit studi banding ke kementerian dengan dalih konsultasi padahal hal tersebut telah sesuai dan tertulis di aturan ketenagakerjaan. "Janjinya dua minggu, ini sudah molor, bahkan kami hitung hingga tiga bulan. Saya akan tunggu hingga akhir Juni, bila tak terealisasi kami akan kerahkan massa dan demo di DPRD dan di Bandara Samrat Manado, sambil menempuh jalur hukum dengan menuntut PT Angkasa Pura Manado," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Jack Andalangi, ia mengaku heran dengan lemahnya kinerja Komisi IV setelah Prof Purukan tak lagi aktif. "Dulu ketika dipimpin Prof Purukan jelas, ada rekomendasi tegas. Bahkan kasus sebelumnya, PLN dan rumah sakit, semua tuntutan pekerja outsourcing dipenuhi, kasusnya sama persis, nah ini kenapa lambat," katanya. Meski demikian ia masih memberikan kesempatan atas batas waktu Juni, bila tak terealisasi sesuai rencana akan dilakukan langkah selanjutnya.
Kasus berawal dari pergantian perusahaan outsourcing dari CV Janes ke PT Jovansa pada akhir 2011. Sebanyak 12 pekerja dengan lama bekerja yang variatif merasa dirugikan dengan hadirnya perusahaan baru. PT Jovansa sebagai pemenang tender merekrut 12 karyawan outsourcing yang lama tanpa dicantumkan masa kerja, tak mendapat THR dan gaji diturunkan. Dari gaji Rp 1 juta di CV Janes Internasional setelah beralih ke PT Jovansa gajinya diturunkan menjadi Rp 750 ribu tanpa memperhitungkan masa kerja.
Saat ini sebanyak 12 karyawan tersebut tak lagi kerja padahal sudah memiliki masa kerja yang panjang, mereka mengharapkan apa yang menjadi hak seperti pesangon dibayarkan oleh CV Janes nternasional. KSBSI menunggu hasil dari hearing di DPRD bila gagal ia segera tempuh jalur hukum. Hearing tersebut juga dihadiri dari Disnakertrans Kota Manado dan Sulawesi Utara. Supartoyo mewakili Disnakertrans Sulut mendukung upaya penyelesaian tersebut, dan berharap CV Janes segera menyelesaikan hak-hak 12 karyawan outsourcing.