Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Kerja

Akhir Juni Deadline CV Janes Bayar Pesangon Rp 160 Juta

Rp 160 juta merupakan hak 12 karyawan dengan lama kerja yang variatif ada yang bekerja 2 tahun, hingga 12 tahun.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Janji Komisi IV DPRD Sulut seusai konsultasi dengan Kementerian BUMN terkait sengketa tenaga kerja outsourcing di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk penyelesaian masalah tersebut, ditepati.

PT Angkasa Pura diwakili Manager Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado Herman Maningka dan manager teknik hadir dalam hearing tersebut. Namun dua perusahaan yang bekerjasama yakni CV Janes Internasional dan PT Jovansa kembali tak hadir dalam dengar pendapat tersebut, Selasa (12/6), sekitar pukul 13.00 Wita.

Dengar pendapat yang dihadiri hampir semua personel Komisi IV bersama  Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berlangsung alot, hingga dilakukan rapat kecil dengan beberapa perwakilan masing-masing pihak untuk menyelesaikan perselisihan.

Herman Maningka mewakili PT Angkasa Pura Manado selaku pihak pertama yang bekerjasama dengan pihak kedua CV Janes selaku penyedia tenaga outsourcing, mengaku telah berupaya agar CV Janes sesegera mungkin membayar uang pesangon yang menjadi hak 12 karyawan. Karyawan outsourcing yang bekerja sebagai cleaning service di Bandara Samrat Manado setelah dihitung berhak mendapatkan pesangon total sebesar Rp 160 Juta. Rp 160 juta merupakan hak 12 karyawan dengan lama kerja yang variatif ada yang bekerja 2 tahun, hingga 12 tahun.

"Saya ini telah melakukan pendekatan personal, dari hati ke hati terhadap CV Janes, bahkan kalau bisa sebelum hearing ini, persoalan telah selesai, tapi mereka seolah menghindar," kata Herman. Namun menurutnya CV Janes berjanji memenuhi hak para karyawan tersebut dengan catatan bayar dicicil. " Mereka tak mampu bila harus bayar secara langsung dan penuh, mereka berharap pembayaran dilakukan dengan sistem cicil," jelasnya.

Sempat terjadi perdebatan sengit antara PT Angkasa Pura dengan KSBSI dalam hal ini diwakili oleh Frangky Mantiri, LBH KSBSI sekaligus Ketua DPC SBSI Nikeuba yang membantu advokasi ke 12 karyawan yang kini tak lagi bekerja di Bandara Samrat Manado. Frangky menilai PT Angkasa Pura bersama dua perusahaan CV Janes Internasional dan PT Jovansa tak memiliki itikad baik. Ia menilai ada upaya untuk memperlambat proses sehingga kasus ini kedaluarsa dari sisi hukum.

Beberapa anggota dewan segera menengahi, Paul Tirayoh, Ayub Ali, Idrus Mokodompit, Benny Rhamdani, Ivonne Bentelu dan Feronika Pontoh yang mengawal hearing tersebut berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan jangan sampai masuk ke ranah hukum karena akan memakan waktu, biaya dan tenaga. Melalui dengar pendapat tersebut, Komisi IV optimistis persoalan bisa segera diselesaikan. PT Angkasa Pura diberi tenggat waktu hingga akhir Juni untuk segera mempertemukan CV Janes dan PT Jovansa terkait pembayaran pesangon 12 karyawan outsourcing tersebut.

"Bila perlu sesegera mungkin dipertemukan, ketuk palu selagi panas agar tak berlarut-larut, lupakan yang lalu yang penting bisa diselesaikan baik-baik," kata Paul Tirayoh. Hal senada disampaikan oleh Ayub Ali, menurutnya bila persoalan sampai ke ranah hukum akan merugikan dua belah pihak, maka harus segera diselesaikan.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved