Pidana Korupsi
Proyek Hambalang Dipaksakan Meski Lahan Tak Cocok
Seperti sulap, tanah yang tidak layak untuk dibangun, salah satunya gedung berlantai delapan dan sertifikat tanahnya yang bermasalah
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tanah seluas 32 hektar untuk pusat olahraga yang kini dikenal dengan Proyek Hambalang, di Sentul, Kabupaten Bogor, sebenarnya tak layak untuk digunakan. Namun lahan itu ternyata tetap dipaksa dibangun untuk dijadikan pusat olahraga, dengan sarana dan prasarana yang lengkap.
Padahal selain kondisinya yang berbukit-bukit, tanahnya adalah jenis tanah yang keras seperti batu saat musim panas dan menjadi bubur jika musim hujan.
"Seperti sulap, tanah yang tidak layak untuk dibangun, salah satunya gedung berlantai delapan dan sertifikat tanahnya yang bermasalah, tiba-tiba gampang saja dibangun dan dikeluarkan sertifikatnya pada periode Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Mallarangeng," ujar mantan Menpora Adhyaksa Dault kepada Kompas, Sabtu (9/6/2012) kemarin di Jakarta.
Menurut Adhyaksa, inilah yang harus bisa diungkapkan oleh Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang. Adyaksa menambahkan, dengan kondisi tanah dan sertifikat yang belum diperoleh pada periodenya, pembangunan sekolah olahraga di lokasi tersebut akhirnya belum bisa dilakukan.
"Kementerian Keuangan memberikan tanda bintang di pos anggaran untuk pembangunan sekolah olahraga itu, sehingga dana Rp 125 miliar belum bisa digunakan," kata Adyaksa.
Pertanyaannya, lanjut Adhyaksa, ada apa di balik pembangunan proyek tersebut? "Saya harap KPK bisa menelusurinya," papar Adyaksa lagi.