Penegakan Hukum
Pengumpul Zakat Terima Bimbingan UU Zakat
Termasuk peningkatan pelayanan zakat menjadi profesional
Penulis: Fransiska_Noel |
Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengelola zakat guna mewujudkan organisasi pengelola zakat yang benar-benar berwibawa dan mempunyai arti penting di mata umat, meningkatkan pemahaman tentang undang-undang zakat.
"Termasuk peningkatan pelayanan zakat menjadi profesional," ungkap Kepala Kementrian Agama Kabupaten Gorontalo Marwan Razak pada disaat membuka kegiatan.
Menurut Marwan, sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.
"Pemerintah telah melakukan pengelolaan zakat, berfungsi sebagai fasilitator, koordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat," ungkapnya. (ika)