Pidana Korupsi
Tommy Bergaji Rp 15 Juta Sebulan
Gaji yang dia terima sebesar itu merupakan kebijakan remunerasi gaji yang dicanangkan pemerintah untuk PNS sektor pajak
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jatim II, Erwin Siregar, menjelaskan, jumlah itu adalah take home pay atau gaji bersih yang diterima Tommy setiap bulan. ''Gaji yang dia terima sebesar itu merupakan kebijakan remunerasi gaji yang dicanangkan pemerintah untuk PNS sektor pajak,'' katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/2012).
Kepala Seksi Monitoring dan Konsultasi itu, kata Erwin, sudah 9 tahun bekerja di lingkungan Direktorat Pajak dengan pangkat/golongan terakhir III C. Pria kelahiran Surabaya, 5 Agustus 1974, itu lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara tahun 1996 dan menyelesaikan studi Master of Business Administration di Waseda University, Jepang.
Ditjen Pajak memastikan Tommy kehilangan kariernya menjadi PNS pajak setelah tertangkap tangan KPK saat diduga menerima suap Rp 285 juta dari seorang pengusaha, Rabu (6/6/2012) lalu di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
Kepergian Tommy ke Jakarta juga dinilai menyalahi prosedur. Dia meminta izin kepada kepala kantor hanya melalui BlackBerry Messenger secara mendadak dengan alasan menjenguk mertuanya yang sedang sakit.