Pidana Korupsi
Pemkab akan Tuntut Niko Sampai Pengadilan
Kami sudah masukkan laporan ke Polres Minsel, dengan nomor laporan polisi 133/VI/2012 SPK-Res Minsel
Penulis: Alpen_Martinus |
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ternyata tidak main-main menindaklanjuti demo Laskar Anti Korupsi (LAKI) Minsel pimpinan Niko Lonteng yang dinilai melecehkan pemerintahan saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu.
"Kami sudah masukkan laporan ke Polres Minsel, dengan nomor laporan polisi 133/VI/2012 SPK-Res Minsel," jelas Kabag Hukum Pemkab Minsel Chairul Johannes, Jumat (8/6).
Ia menambahkan, laporan tersebut dilakukan oleh. pengacara pemkab, staf ahli bidang politik, hukum, pemerintah, dengan dua pokok laporan."Tentang pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap bupati dan pemerintahan dengan lisan, tulisan dan gambar," ucapnya.
Selain sudah membuat laporan polisi secara resmi, mereka di BAP."Kami sangat serius, tuntutan pemerintah ditujukan ke Ketua LAKI Minsel Niko Lonteng, karena dia penaggungjawab demo, tersebut," katanya.
Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh pedemo berupa orasi dan gambar yang dinilai sangat melecehkan pemerintah, wajar untuk dilaporkan."Itu haknya bupati mengajukan pengaduan, terhadap perbuatan demo yang melakukan penghinaan sebagai pejabat negara juga pencemaran nama baik Bupati," jelasnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pedemo tersebut, melanggar Pasal 207 dan 310 ayat 2 KUHP, tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum."Kami lakukan penegakkan supremasi hukum," ucapnya.
Sejanjutnya, Pemkab akan terus mamantau dan mengikuti masalah tersebut."Kami akan serius sampai mendapatkan hasil kepastian putusan pengadilan," jelas dia.