Razia
Bekerja Diantar Suami, PSK Dirazia
Operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja, Polres, Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur,
Keduanya masing-masing S (43) dan BP(46), asal Desa Gunusari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Mereka ditangkap saat melayani tamu pria, di sebuah rumah sewaan, di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.
Kepala Pol PP, Pamekasan, Willy Agusta Saputra menjelaskan, kedua PSK tersebut merupakan wajah lama dan sudah beberapa kali terkena razia Pekat. "Sudah berkali-kali kedua PSK itu tertangkap basah petugas dan mengaku siap untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Bahkan mereka sudah pernah disidang di Pengadilan Negeri Pamekasan," katanya.
Kali ini, lanjut Willy, modusnya yang dilakukan keduanya berbeda. "Sebelumnya mereka melayani pelanggannya di warung remang-remang di wilayah Pasar 17 Agustus. Namun kali ini dengan cara menyewa sebuah rumah milik warga dengan membayar Rp. 50.000, satu kali pelayanan," imbuhnya.
Kedua PSK itu hari ini akan dipulangkan ke rumahnya. "Ini sudah langkah terakhir kami untuk diserahkan kepada keluarga dan kepala desanya. Harapannya agar tidak beroperasi lagi di Pamekasan," tandasnya.
Sementara, S mengaku sudah bersuami di Pamekasan. Dia terpaksa menjalani dunia PSK karena himpitan ekonomi. "Saya diantar suami kalau bekerja dan sekarang lagi sial ketangkap petugas. Saya pasrah jika akan dipulangkan ke kampung halaman," ungkapnya.