Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Malas Ngantor, Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan

Penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat menanti bagi para PNS.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat menanti bagi para PNS yang malas atau mangkir kerja. Sanksi disiplin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 hari, ancamanya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong Sunge Paputungan, Senin (4/6/2012).

Sementara bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional mendapatkan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bila absen antara 36 hingga 40 hari.

Sanksi lebih berat yakni pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja.

"Sanksi palin berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. Isi PP 53 sangat jelas memberlakukan sangsi disiplin,'' ujar dia menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved