PNS
Perketat Absensi Pegawai
- Pemkab Bolmong memperketat pengawasan absensi para pegawainya
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Pemkab Bolmong memperketat pengawasan absensi para
pegawainya. Selain menggunakan absensi sidik jari, pemerintah daerah
tersebut akan menggunakan absensi manual untuk mengecek kehadiran PNS
saat mengikuti apel pagi dan sore.
Penerapan sistem tersebut dimulai di Perkantoran
Bupati melingkupi bagian-bagian di kesekretariatan yang berada di Lalow,
Kecamatan Lolak. Absensi untuk para kepala bagian (kabag) dan kepala
sub bagian (kasubag) disatukan di organisasi kepegawaian (orpeg).
Kabag Orpeg Mursid Ololah diberi kepercayaan untuk
memonitor seluruh kehadiran para kepala satuan kerja perangkat daerah
(SKPD tersebut. "Absen ini sebagai pegangan untuk nantinya setiap bulan
direkap dan dilaporkan ke pimpinan sebagai dasar untuk pembayaran TPP
(tunjangan penghasilan pegawai)," ujar Mursid, Jumat (1/6/2012).
Dia menegaskan, tidak ada lagi pilih kasih dalam
pemberlakukan aturan ini. Apalagi jelas di atur dalam aturan dan
perundang-undangan. Mursid menyebutkan, absen sidik jari tidak hanya
akan diberlakukan di Perkantoran Bupati saya tapi di seluruh bagian dan
instansi.
Sementara itu, Kabag Keuangan Ester Yulin Papuling
mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan orpeg untuk pemberlakuaan
pemotongan TPP, terutama bagi mereka yang malas ikut apel. ‘’Saya takut
tabrak aturan,’’ katanya singkat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Farid Asimin
melakukan pengecekan absen manual tersebut dan turut tanda tangan pada
absen ntersebut. Selanjutnya, absen dikembalikan ke Orpeg. "Wajib
ditandatangani kabag dan kasubag, sedangkan untuk staf langsung dibawa
koordinasi kabag," ujar Farid yang saat itu bersama Asisten Pemerintahan
Drs Cristoffel T Kamasaan.
Namun, pada apel Jumat pagi, jumlah peserta hanya
sekitar 30-an. Jumlah tersebut tak mencapai 50 persen dari seluruh
pegawai di Perkantoran Bupati tersebut. Cristoffel T Kamasaan mengatakan
harus ada kesadaran dari dalam diri pegawai dalam menunaikan
kewajibanya. (*)