Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lingkungan

Mat Minta Pemerintah Tinjau Batas Hutan Lindung

Anggota DPRD Bolmong Muhammad Syahrudin Mokoagow minta agar pemerintah meninjau kembali batas hutan

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Anggota DPRD Bolmong Muhammad Syahrudin Mokoagow minta agar pemerintah meninjau kembali batas hutan lindung di wilayah Dumoga. Ketidaktepatan penentuan batas wilayah hutan lindung di wilayah Dumoga berdampak pada kehidupan warga di daerah tersebut.

"Ada sungai yang menjadi batas alam hutan lindung, ternyata di bantaran sungai tersebut sudah ada pemukiman. Ini kan menjadi permasalahan," ujar pria yang biasa disapa Mat ini saat bersua Tribun Manado di Kantor DPRD Bolmong, Kamis (31/5/2012).

Dia mengakui, pada saat pemetaan batas wilayah hutan lindung tersebut dibantu oleh warga dari Dumoga sendiri. Namun, saat penunjukkan batas tersebut dilakukan asal. Masalah diperparah lantaran orang-orang yang membantu tim pemetaan batas tersebut kebanyakan sudah meninggal dunia.

Legislator asal Dumoga ini mengatakan, masyarakat sudah lebih lama mengelola perkebunan yang kini masuk kawasan hutan lindung bila dibandingkan dengan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan tentang hutan lindung di Kabupaten Bolmong. "Bandingkan saja dengan usia kelapa yang warga tanam," ujar Mat.

Luas hutan lindung sesuai dengan SK Menhut nomor 452/Kpts-II/1999 tercatat sekitar 5.550.66 hektar. Luasan tersebut tersebar di kecamatan Lolak, Poigar, Passi Barat, Lolayan, dan Dumoga Barat. Hutan lindung bakau hanya terdapat di wilayah Sangtombolang dengan luas areal 287.81 hektar. Sementara luas taman nasional di Bolmong luasnya sekira 113.193.96 hektar.

Ditambahkan, permasalahan tersebut memang masuk ranah pemerintah daerah provinsi. "Saat ini yang baru diakomodasi adalah di wilayah Matayangan, Dumoga Barat, dan  Ikarat, Dumoga Timur pihak provinsi. Dua daerah tersebut memang sudah menjadi pemukiman," tambah dia.

Pernyataan Mat mendapat sokongan dari rekanya di dewan, Yusra Alhabsyie. Menurut dia, Pemkab Bolmong harus memperjuangkan masalah batas hutan wilayah tersebut. "Mana yang lebih dulu pemukiman atau negara. Perubahan tersebut bisa dilakukan seperti yang terjadi di beberapa wilayah," kata Yusra. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved