Lingkungan
Mat Minta Pemerintah Tinjau Batas Hutan Lindung
Anggota DPRD Bolmong Muhammad Syahrudin Mokoagow minta agar pemerintah meninjau kembali batas hutan
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Anggota DPRD Bolmong Muhammad Syahrudin Mokoagow minta agar
pemerintah meninjau kembali batas hutan lindung di wilayah Dumoga.
Ketidaktepatan penentuan batas wilayah hutan lindung di wilayah Dumoga
berdampak pada kehidupan warga di daerah tersebut.
"Ada sungai yang menjadi batas alam hutan lindung, ternyata di
bantaran sungai tersebut sudah ada pemukiman. Ini kan menjadi
permasalahan," ujar pria yang biasa disapa Mat ini saat bersua Tribun
Manado di Kantor DPRD Bolmong, Kamis (31/5/2012).
Dia mengakui, pada saat pemetaan batas wilayah hutan lindung
tersebut dibantu oleh warga dari Dumoga sendiri. Namun, saat penunjukkan
batas tersebut dilakukan asal. Masalah diperparah lantaran orang-orang
yang membantu tim pemetaan batas tersebut kebanyakan sudah meninggal
dunia.
Legislator asal Dumoga ini mengatakan, masyarakat sudah lebih lama
mengelola perkebunan yang kini masuk kawasan hutan lindung bila
dibandingkan dengan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan tentang hutan
lindung di Kabupaten Bolmong. "Bandingkan saja dengan usia kelapa yang
warga tanam," ujar Mat.
Luas hutan lindung sesuai dengan SK Menhut nomor 452/Kpts-II/1999
tercatat sekitar 5.550.66 hektar. Luasan tersebut tersebar di kecamatan
Lolak, Poigar, Passi Barat, Lolayan, dan Dumoga Barat. Hutan lindung
bakau hanya terdapat di wilayah Sangtombolang dengan luas areal 287.81
hektar. Sementara luas taman nasional di Bolmong luasnya sekira
113.193.96 hektar.
Ditambahkan, permasalahan tersebut memang masuk ranah pemerintah
daerah provinsi. "Saat ini yang baru diakomodasi adalah di wilayah
Matayangan, Dumoga Barat, dan Ikarat, Dumoga Timur pihak provinsi. Dua
daerah tersebut memang sudah menjadi pemukiman," tambah dia.
Pernyataan Mat mendapat sokongan dari rekanya di dewan, Yusra
Alhabsyie. Menurut dia, Pemkab Bolmong harus memperjuangkan masalah
batas hutan wilayah tersebut. "Mana yang lebih dulu pemukiman atau
negara. Perubahan tersebut bisa dilakukan seperti yang terjadi di
beberapa wilayah," kata Yusra.