Korupsi
Bachtiar Chamsyah Bebas dari Penjara
Kabar soal bebasnya Bachtiar ini disampaikan kuasa hukumnya, Djufrie Taufik, melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Kabar soal bebasnya Bachtiar ini disampaikan kuasa hukumnya, Djufrie Taufik, melalui pesan singkat, Jumat pagi. "Jadi benar, Pak Bachtiar hari ini bebas, setelah shalat Jumat. Beliau telah selesai menjalani masa hukuman yang dibebankan kepadanya," kata Djufrie. Humas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi membenarkan informasi soal bebasnya Bachtiar tersebut.
Bachtiar dijatuhi hukuman 20 bulan pejara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 22 Maret 2011. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Depsos pada kurun 2003-2008.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor menyebut Bachtiar selaku Mensos dan pengguna anggaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Bachtiar terbukti menyetujui penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan sehingga merugikan negara Rp 35,7 miliar.
Atas putusan itu, Bachtiar menyatakan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Bachtiar bersalah dan tidak mengurangi hukumannya. Tidak patah arang, Bachtiar pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Ridwan Mansyur, (25/5/2012) mengatakan, hakim agung memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum Bachtiar satu tahun delapan bulan. "Dua bulan lalu hakim agung Zharudin Utama, Sofyan Martabaya, dan Samsul Chaniago menyatakan kasasi terdakwa ditolak, dan tetap pada putusan PT menghukum terdakwa satu tahun enam bulan bui," katanya saat dihubungi wartawan.
Bachtiar sempat bebas demi hukum pada 24 Januari 2012 karena masa penahanannya habis, sementara putusan kasasi atas perkaranya belum terbit. "Setelah putusan kasasi yang memutuskan beliau tetap harus menjalani pidana penjara 20 bulan keluar, beliau kembali masuk tahanan. Beliau kooperatif, mendatangi sendiri rutan untuk dieksekusi," ujar Djufrie. (*)