Pidana Korupsi
Polres Kembali Periksa Iswan
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sehari sebelumnya.
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bolmong Iswan
Gonibala kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Bolmong, Rabu
(23/5/2012).
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolmong ini
diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan
pokok aparatur pemerintah desa (BPBD) bagi 1.499 pamong desa triwulan IV
2011. Sebanyak Rp 4.8 miliar tunjangan tersebut raib.
Melalui kuasa hukumnya Kasman Damopolii, Iswan mengatakan sedikitnya
27 pertanyaan harus dijawab pada pemeriksaan tersebut. Jauh lebih
sedikit dibandingkan dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sehari
sebelumnya, yakni 41 pertanyaa.
"Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan
sehari sebelumnya. Pertanyaannya masih sekitar peminjaman yang dilakukan
oleh klien kami," ujar Kasman usai pemeriksaan.
Dia menegaskan,
Iswan awalnya tidak tahu sumber duit Rp 200 juta yang dia pinjam dari
Cimmy Wua, Kabag Pemdes Bolmong saat itu. Saat tahu, sumber uang
tersebut, klienya mengembalikan pinjaman tersebut. "Klien saya sudah
mengembalikan uang pinjaman tersebut," tambah Kasman.
Dia yakin klienya tidak terlibat dengan raibnya duit TPAPD tersebut.
"Ya, saya berpegang pada azas praduga tak bersalah. Dan, dalam
pembelaan nanti di pengadilan pun akan disampaikan ihwal peminjaman
tersebut," tamba dia.
Sehari sebelumnya, Iswan diperiksa bersama tersangka lainya, yakni
Ikram Lasinggaru. Kedua tersangka terssebut kini wajib lapor ke Polres
Bolmong setiap Senin dan Kamis dalam seminggu. Penasihat hukum Ikram,
Reinal Pangila mengatakan, saat ini klienya masih dihadapkan tugas di
instansinya.
"Tenaga Pak Ikram sangat dibutuhkan Pemkab Bolmong karena sedang ada
pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Selain itu, selama
pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif," ujar Reinal.