Pidana Korupsi
Fadel Resmi Tersangka Kasus Korupsi 5,4 M
Fadel terbukti melanggar hukum karena menggunakan dana sisa anggaran itu tanpa melalui aturan hukum yang jelas.
Tayang:
Penulis: Fransiska_Noel |
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad
akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi bernilai
5,4 milyar rupiah oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (23/5).
Fadel diduga telah menyelewengkan penggunaan sisa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) propinsi Gorontalo tahun 2010 silam, dengan nilai mencapai 5,4 milyar rupiah.
Kejati Gorontalo menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI tersebut menyalahi aturan mengenai penyerahan dana 5,4 milyar rupiah tersebut kepada anggota DPRD Gorontalo.
Dana ini diduga telah digunakan untuk membeli 45 mobil dinas periode 2001-2004, yang seharusnya dana ini dikembalikan ke kas negara, tetapi justru telah dibagi-bagikan ke 45 anggota DPRD Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo Mohammad Sunarto kepada sejumlah media, Rabu (23/5) mengatakan, Fadel tersangkut dua kasus korupsi sekaligus.
Menurutnya, kasus pertama yang menjerat Fadel terkait penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar 5,4 miliar rupiah.
"Fadel terbukti melanggar hukum karena menggunakan dana sisa anggaran itu tanpa melalui aturan hukum yang jelas. Dana itu dibagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo hanya bermodalkan surat keputusan bersama dengan ketua DPRD Amir Piola Isa," ujar Sunarto
Lanjut menurut Sunarto kasus itu sempat dihentikan penyidikannya, tetapi kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo sejak 14 Mei 2012. "Setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch (GCW) dikabulkan Pengadilan Negeri Gorontalo," ungkapnya.
Saat ini menurutnya, Kejati terus memfokuskan diri mencari alat bukti baru untuk menguatkan dugaan korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Gorontalo tersebut.
"Yang bersangkutan juga berstatus saksi dalam kasus penyalahgunaan alat kesehatan tahun 2005 senilai Rp7,9 miliar. Saat ini Kejati mempersiapkan pemanggilan dan pemeriksaan Fadel terkait kasus ini juga," jelas Sunarto.
Dalam kasus korupsi alat kesehatan, menurut Sunarto, sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge, serta satu terdakwa, yakni Richard selaku pelaksana tugas kontraktor.
"Richard sudah dijatuhi divonis empat tahun penjara dan Kejati Gorontalo sudah mengajukan banding," tandas Sunarto. (ika)
Fadel diduga telah menyelewengkan penggunaan sisa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) propinsi Gorontalo tahun 2010 silam, dengan nilai mencapai 5,4 milyar rupiah.
Kejati Gorontalo menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI tersebut menyalahi aturan mengenai penyerahan dana 5,4 milyar rupiah tersebut kepada anggota DPRD Gorontalo.
Dana ini diduga telah digunakan untuk membeli 45 mobil dinas periode 2001-2004, yang seharusnya dana ini dikembalikan ke kas negara, tetapi justru telah dibagi-bagikan ke 45 anggota DPRD Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo Mohammad Sunarto kepada sejumlah media, Rabu (23/5) mengatakan, Fadel tersangkut dua kasus korupsi sekaligus.
Menurutnya, kasus pertama yang menjerat Fadel terkait penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar 5,4 miliar rupiah.
"Fadel terbukti melanggar hukum karena menggunakan dana sisa anggaran itu tanpa melalui aturan hukum yang jelas. Dana itu dibagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo hanya bermodalkan surat keputusan bersama dengan ketua DPRD Amir Piola Isa," ujar Sunarto
Lanjut menurut Sunarto kasus itu sempat dihentikan penyidikannya, tetapi kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo sejak 14 Mei 2012. "Setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch (GCW) dikabulkan Pengadilan Negeri Gorontalo," ungkapnya.
Saat ini menurutnya, Kejati terus memfokuskan diri mencari alat bukti baru untuk menguatkan dugaan korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Gorontalo tersebut.
"Yang bersangkutan juga berstatus saksi dalam kasus penyalahgunaan alat kesehatan tahun 2005 senilai Rp7,9 miliar. Saat ini Kejati mempersiapkan pemanggilan dan pemeriksaan Fadel terkait kasus ini juga," jelas Sunarto.
Dalam kasus korupsi alat kesehatan, menurut Sunarto, sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge, serta satu terdakwa, yakni Richard selaku pelaksana tugas kontraktor.
"Richard sudah dijatuhi divonis empat tahun penjara dan Kejati Gorontalo sudah mengajukan banding," tandas Sunarto. (ika)
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…