Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Proses Sanksi PNS Selingkuh Lambat

Masih sementara proses, saat ini berkasnya masih berada di Asisten III, belum ditandatangani.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -  Proses pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan selingkuh beberapa bulan lalu berjalan sangat lambat.

Pasalnya, hingga saat ini, belum juga ada kejelasan."Masih sementara proses, saat ini berkasnya masih berada di Asisten III, belum ditandatangani," jelas Kabid Hukum BKDD Jonas Salele, Selasa (22/5/2012).

Padahal menurutnya, semua sanksi berdasarkan aturan sudah dimasukkan dalam berkas pengusulan."Semuanya sudah lengkap, diusulkan, termasuk sanksi yang akan diberikan, tinggak tunggu paraf koordinasi, kemudian diserahkan ke Bupati untuk SK," jelas dia.

Sementara itu, Asisten III Jems Tombokan mengakui, belum melakukan paraf koordinasi."Saya belum paraf karena dari BKDD belum memberikan penjelasan terkait masalah tersebut," ujarnya.

Penjelasan yang dimaksudt tidaklah susah, hanya keterangan mengenai kasus tersebut."Kabid tolong jelaskan, bagaimana duduk persoalannya, bukti-buktinya, ya seperti BAPnya kalau di kepolisian," tutur Tombokan.

Diharapkan, kasus ini jangan terlalu lama dibiarkan, karena akan memengaruhi PNS yang lainnya, dan bisa saja masalah ini tertutupi begitu saja tanpa adanya penyelesaian.

Lima orang PNS yang kedapatan selingkuh beberapa bulan lalu, dan masih dalam proses tersebut, yaitu RM pegawai di Disdikpora dan YT guru SMP, yang tertangkap di oleh Polres Manado, dan PNS yang kedapatan selingkuh di Minsel beberapa waktu lalu yaitu JK dan RS dan MT.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved