Pidana Korupsi
Enggar Isyaratkan Tersangka Baru TPAPD
Untuk tersangka TPAPD, kita lihat nanti
Penulis: |
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG – Kepala Polres Bolmong Enggar Brotoseno mengisyaratkan akan ada penambahan tersangka pada kasus tunjangan pokok aparatur pemerintahan desa (TPAPD). Saat ini, Polres Bolmong sudah menetapkan mantan Kepala Bagian Pemdes Bolmong Cimmy Wua dan Kepala BPMD Bolmong Mursid Potabuga.
“Untuk tersangka TPAPD, kita lihat nanti,” ujar Enggar di Markas Komando (Mako) Polres Bolmong, Jumat (18/5/2012).
Menurut sumber Tribun Manado di Polres Bolmong, penyidik akan memeriksa tiga orang pejabat di lingkup Pemkab Bolmong, Sabtu (19/5/2012). Menurut dia, bukan tidak mungkin ketiga pejabat tersebut langsung akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus TPAPD mulai bergaung sejak akhir tahun 2011 lalu. Saat itu, ratusaan pamong desa beberapa kali berdemonstrasi di kantor DPRD Bolmong lantaran tunjangan triwulan III dan IV belum mereka dapatkan. Anggaran Rp 4.8 miliar tersebut raib.
Polres mulai melakukan penyelidikan pada awal tahun ini. Penyidik akhirnya menetapkan Mursid dan Cimmy sebagai tersangka. Bahkan, kedua orang tersebut kini ditahan di sel Polres Bolmong.