Penegakan Hukum
Pemko Bitung Terima Panggilan PN Bitung
Besok sudah mulai bergulir, dimana akan dimulai dengan pemeriksaan berkas perkara yang dilayangkan penggugat
Penulis: Christian_Wayongkere |
TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG - Mulai Senin besok perseteruan antara pemerintah kota Bitung dan perwakilan warga Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung merah (masata) memasuki babak baru. Dimana mulai Senin tahapan perkara class action yang dilayangka perwakilan warga masata kepada pemko Bitung akan bergulir.
"Besok sudah mulai bergulir, dimana akan dimulai dengan pemeriksaan berkas perkara yang dilayangkan penggugat," kata Kabag Hukum pemko Bitung Wens Luntungan kepada sejumlah wartawan Minggu (13/5). Pihak pemko Bitung sendiri telah menerima surat panggilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan warga masata terkait tanah yang akan digunakan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dimana tanah tersebut berada di Manembo-nembo dan Tanjung merah.
"Surat tersebut baru panggilan atau relas panggilan dari pengadilan negeri (PN) Bitung untuk pemkot Bitung," tuturnya. Dijelaskannya dalam perkara yang menyeret berbagai pihak seperti Wali kota Bitung Hanny Sondakh, pimpinan DPRD Bitung dan komisi A masih akan melewati sejumlah tahapan. "Masih ada tahap mediasi yang disiapkan PN Bitung selama 40 hari, kemudian baru akan masuk dalam pembacaan gugatan," kata dia.
Untuk itulah pihak pemko bersama sejumlah kuasa hukum, tengah fokus untuk memberikan kuasa penuh dalam mediasi tersebut. "Kami sementara fokus untuk memberikan kuasa pada tahapan mediasi tersebut," tambahnya.
Secara keselurahan pemko Bitung tetap pada perkataan awal siap mengadapi gugutan tersebut. "Oh.. Pasti kami terus siap untuk menghadapi kasus ini," tandasnya.(crz)