Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penegakan Hukum

Praperadilan Mursid Kandas

Kami tidak menerima dan tidak puas dengan putusan hakim atas praperadilan ini.

Tayang:
Penulis: |
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Permohonan praperadilan tersangka kasus tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD), Mursid Potabuga, kepada Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kandas.

Hakim tunggal, Harianto Mamonto dalam putusanya menyatakan penahanan Mursid oleh Polres Bolmong dan perpanjangan penahanan oleh Kejari Kotamobagu sah menurut hukum. Hal tersebut Harianto sampaikan pada sidang putusan praperadilan, Jumat (11/5/2012).

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum (PH) Mursid, Seska Pukul mengatakan tidak puas. Namun demikian, lanjut dia, tidak ada pilihan lain bagi pihaknya selain menerima putusan tersebut.

"Kami tidak menerima dan tidak puas dengan putusan hakim atas praperadilan ini. Tapi menghormati putusan tersebut karena memang tidak ada lagi upaya hukum lain," kata Seska usai sidang.

Pada sidang pertama Kamis (3/5/2012) pekan lalu, kuasa hukum Mursid, Frederik CH Sumeisey dan Seska Pukul, menyatakan penahanan dan perpanjangan penahan klienya tidak sah. Mursid juga minta termohon satu, yakni Polres Bolmong, untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Pada persidangan pertama tersebut, Polres Bolmong melalui tim kuasa yang terdiri lima orang langsung memberi jawaban permohonan praperadilan tersebut. Tim Kuasa menegaskan bukti untuk penahanan sudah cukup. Ketiga alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, surat dan keterangan tersangka.

"Ketiga alat bukti tersebut akan dibuktikan pada persidangan perkara In Casu," ujar AKBP Quintilani Mentang yang membacakan jawaban dari pihak termohon satu.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi TPAPD senilai Rp 4.8 miliar menjerat Mursid Potabuga, mantan Kabag Pemdes Bolmong, dan Cimmy Wua, Kabag Pemdes, sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan Polres Bolmong pada 28 Maret 2012. Kemudian diperpanjang pada tanggal 16 April melalui surat dari kejaksaan.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved