Penegakan Hukum
Praperadilan Mursid Kandas
Kami tidak menerima dan tidak puas dengan putusan hakim atas praperadilan ini.
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Permohonan praperadilan tersangka kasus tersangka kasus
dugaaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa
(TPAPD), Mursid Potabuga, kepada Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kotamobagu kandas.
Hakim tunggal, Harianto Mamonto dalam putusanya menyatakan penahanan
Mursid oleh Polres Bolmong dan perpanjangan penahanan oleh Kejari
Kotamobagu sah menurut hukum. Hal tersebut Harianto sampaikan pada
sidang putusan praperadilan, Jumat (11/5/2012).
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum (PH) Mursid, Seska Pukul
mengatakan tidak puas. Namun demikian, lanjut dia, tidak ada pilihan
lain bagi pihaknya selain menerima putusan tersebut.
"Kami tidak
menerima dan tidak puas dengan putusan hakim atas praperadilan ini. Tapi
menghormati putusan tersebut karena memang tidak ada lagi upaya hukum
lain," kata Seska usai sidang.
Pada sidang pertama Kamis (3/5/2012) pekan lalu, kuasa hukum Mursid,
Frederik CH Sumeisey dan Seska Pukul, menyatakan penahanan dan
perpanjangan penahan klienya tidak sah. Mursid juga minta termohon satu,
yakni Polres Bolmong, untuk mengeluarkannya dari tahanan.
Pada persidangan pertama tersebut, Polres Bolmong melalui tim kuasa
yang terdiri lima orang langsung memberi jawaban permohonan praperadilan
tersebut. Tim Kuasa menegaskan bukti untuk penahanan sudah cukup.
Ketiga alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, surat dan keterangan
tersangka.
"Ketiga alat bukti tersebut akan dibuktikan pada persidangan perkara
In Casu," ujar AKBP Quintilani Mentang yang membacakan jawaban dari
pihak termohon satu.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi TPAPD
senilai Rp 4.8 miliar menjerat Mursid Potabuga, mantan Kabag Pemdes
Bolmong, dan Cimmy Wua, Kabag Pemdes, sebagai tersangka. Keduanya sudah
ditahan Polres Bolmong pada 28 Maret 2012. Kemudian diperpanjang pada
tanggal 16 April melalui surat dari kejaksaan.