Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penegakan Hukum

Aparat Keamanan Segera Operasi Miras

Operasi juga akan menertibkan senjata tajam yang dipergunakan warga dalam tawuran tersebut

Tayang:
Penulis: |
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Aparat keamanan segera gelar operasi minuman keras (miras) dan knalpot racing di wilayah Dumoga dan beberapa desa di Kecamatan Lolayan. Dua hal tersebut diduga kerap menjadi pemicu perkelahian massal yang kerap terjadi di daerah tersebut.

Operasi juga akan menertibkan senjata tajam yang dipergunakan warga dalam tawuran tersebut. "Operasi tersebut akan menyisir langsung dari rumah ke rumah," ujar Wakil Bupati Bolmong Yanny R Tuuk yang mengadakan diskusi dengan media massa dan LSM tentang kondisi Dumoga di sebuah rumah makan, Jumat (11/5/2012).

Pada pertemuan yang dihadiri juga Kapten Jemmy Rotti mewakili Dandim 1303 Letkol Inf Mudjiharto, Yanny mengatakan saat ini sudah ada sekitar 400 personil dari Polri dan TNI yang berada di Dumoga. Aparat keamanan tersebut ditempatkan setelah perkelahian massal yang terjadi di beberapa desa pada pekan lalu.

Namun demikian, Yanny mengakui ada kendala dalam penertiban tersebut. Untuk peneriban miras, Pemkab Bolmong belum memiliki peraturan daerah yang mengatur. Sementara itu, untuk penertiban knalpot racing dan sajam, baru bisa ditindak pada saat kendaraan dipakai di jalan atau warga yang tertangkap basah membawa sajam di tempat umum.

Mengatasi kendala tersebut, Yanny mengatakan pihak kepolisian bisa menggunakan asas diskresi (pengecualian). Dia pun mengakui pada saat penertiban tersebut ada benturan atau masyarakat yang tidak ikhlas. "Tapi tidak menggunakan gaya orde baru sepenuhnya," kata dia.

Dia juga menambahkan, Pemkab Bolmong akan berusaha secepatnya untuk pembangunan markas komando (mako) bagi Brimob. Pembebasan lahan akan segera dilakukan, sementara untuk pembangunanya akan mendapat bantuan dari pihak Provinsi Sulut.

Pada diskusi tersbut, seorang peggiat LSM, Sehan Ambaru, mengusulkan kepada Pemkab Bolmong untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum. Pembuatan perbub relatif lebih cepat dibandingkan dengan perda.

Sementara itu, Kapten Jemmy Rotti mengatakan, pos pemeriksaan untuk minuman keras sudah mulai berjalan. Pos tersebut berada di antara Bombanon dan Tapaog. Bahkan, petugas di pos tersebut sudah berhasil mengamankan beberapa dus minuman keras golongan B.

"Minuman tersebut disita Kamis (10/5/2012). Kini, barang bukti sudah diamankan di Polsek Lolayan," kata Jemmy.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved