Penegakan Hukum
Pindah ke Rutan Amurang
Karena sudah tahap dua, jadi tersangka Blitz saat ini sudah menjadi tahanan kami, dan menjadi tanggungjawab kejaksaan
Penulis: Alpen_Martinus |
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - JP alias Blitz tersangka pembunuhan terhadap Endy Lakoro (24) yang terjadi di Kelurahan Bitung kecamatan Amurang beberapa waktu lalu, dipindahkan ke rumah tahana Amurang.
Hal tersebut, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dan saat ini dilakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan.
"Karena sudah tahap dua, jadi tersangka Blitz saat ini sudah menjadi tahanan kami, dan menjadi tanggungjawab kejaksaan," jelas Kasi Pidsus Iwan Caunang, Kamis (10/5/2012).
Ia menambahkan, tersangka sejak diserahkan oleh kepolisian kepada kejaksaan, akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Amurang."Kami tahan di Rutan Amurang, selama 20 hari, menurut aturan," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih membuat berkas tuntutan."Kami sementara buat, jadi kemungkunan kami serahkan ke pengadilan, dua minggu mendatang," tuturnya.
Sementara itu, Blitz saat dikonfirmasi sedang berada di ruang Kejari sambil menunggu waktu di antar ke Rutan mengatakan, sudah siap jika dipindahkan ke Rutan."Saya siap, karena saya yang berbuat, jadi harus berani dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Saat diantar ke Rutan, Blits nampak menggunakan pakaian putih, dan kepalanya sudah botak, tidak seperti pertama ditangkap pihak Polres.