Bencana Alam
Kerusakan Lahan Belum Terselesaikan
Persoalan dugaan kerusakan lahan, akibat pengeboran sumur baru panas bumi belum juga terselesaikan
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON—Persoalan dugaan
kerusakan lahan, akibat pengeboran sumur baru panas bumi di Kelurahan
Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan belum juga terselesaikan. Tarik menarik
soal besaran ganti rugi kerusakan, antara warga dan PT Citra Nusa Indah,
kontraktor yang bekerjasama dengan PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Area Lahendong
masih terus berlangsung.
Jemmy Sarese, Lurah Panglombian, mengatakan kerusakan lahan akibat
pengeboran sumur baru hanya merugikan sekitar 7 warga saja. “Kerusakan lahan
terjadi karena tertimbun material hasil pengeboran sumur, diamana dilokasi
tersebut ditanami Vanili, Cengkih dan kayu. Sudah 3 kali dilakukan mediasi,
tapi belum ada kata sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya, Kamis
(10/5).
Ia mengungkapkan setiap warga meminta ganti rugi kerusakan
rata-rata Rp 7 Juta untuk lahannya, namun yang disanggupi kontraktor hanyalah
Rp 5 Juta secara keseluruhan. “Warga tidak mau, karena lahan mereka yang rusak
hanya diganti Rp 5 Juta saja secara keseluruhan,” ujar Sarese.
Sebelumnya, Nova Rompas, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tomohon
meminta PT Pertamina Gheotermal Energy Lahendong, bertanggungjawab terhadap dugaan
kerusakan lahan itu. Sebab, dari hasil pemantauan pihaknya, memang ada
penimbunan sedimen dan material dari hasil pengeboran sumur baru di LHD 5, yang
masuk ke lahan pertanian, hingga merusak tanaman.
General Manager PT Pertamina Gheotermal Khairul Rozaq melalui
Humas Arie Turangan, menuturkan pihaknya siap bertanggungjawab terhadap
kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas panas bumi. Namun, hal itu
harus didasari dengan adanya hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup.
"Jika kerusakan seluruh lahan hanya dihargai Rp 5 Juta, memang sangat tidak proporsional. Jadi, harus lebih dari itu, agar masyarakat bisa terbantu, setelah lahannya rusak," tukasnya.