Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bencana Alam

Kerusakan Lahan Belum Terselesaikan

Persoalan dugaan kerusakan lahan, akibat pengeboran sumur baru panas bumi belum juga terselesaikan

Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON—Persoalan dugaan kerusakan lahan, akibat pengeboran sumur baru panas bumi di Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan belum juga terselesaikan. Tarik menarik soal besaran ganti rugi kerusakan, antara warga dan PT Citra Nusa Indah, kontraktor yang bekerjasama dengan PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Area Lahendong masih terus berlangsung.
 
Jemmy Sarese, Lurah Panglombian, mengatakan kerusakan lahan akibat pengeboran sumur baru hanya merugikan sekitar 7 warga saja. “Kerusakan lahan terjadi karena tertimbun material hasil pengeboran sumur, diamana dilokasi tersebut ditanami Vanili, Cengkih dan kayu. Sudah 3 kali dilakukan mediasi, tapi belum ada kata sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya, Kamis (10/5).
 
Ia mengungkapkan setiap warga meminta ganti rugi kerusakan rata-rata Rp 7 Juta untuk lahannya, namun yang disanggupi kontraktor hanyalah Rp 5 Juta secara keseluruhan. “Warga tidak mau, karena lahan mereka yang rusak hanya diganti Rp 5 Juta saja secara keseluruhan,” ujar Sarese.
 
Sebelumnya, Nova Rompas, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tomohon meminta PT Pertamina Gheotermal Energy Lahendong, bertanggungjawab terhadap dugaan kerusakan lahan itu. Sebab, dari hasil pemantauan pihaknya, memang ada penimbunan sedimen dan material dari hasil pengeboran sumur baru di LHD 5, yang masuk ke lahan pertanian, hingga merusak tanaman.
 
General Manager PT Pertamina Gheotermal Khairul Rozaq melalui Humas Arie Turangan, menuturkan pihaknya siap bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas panas bumi. Namun, hal itu harus didasari dengan adanya hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup.

Ferdinand Mono Turang, anggota DPRD Kota Tomohon menegaskan sudah selayaknya kompensasi atas kerusakan lahan warga diberikan oleh Pertamina secara proporsional. Sebab, akibat pengeboran sumur baru itu, warga menjadi kesulitan untuk mengolah lahannya.

"Jika kerusakan seluruh lahan hanya dihargai Rp 5 Juta, memang sangat tidak proporsional. Jadi, harus lebih dari itu, agar masyarakat bisa terbantu, setelah lahannya rusak," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved