DPRD Bolmong
Herman Optimistis Rengkuh Waket
Gubernur melakukan banding. Kalau gubernur tidak melakukan banding maka keputusan itu menjadi incrath.
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Anggota DPRD Bolmong Herman Kembuan mengaku optimistis bisa merengkuh wakil ketua badan legislatif tersebut yang saat ini dipegang Jemmy Tjia. Dia mengatakan Gubernur Sulut telah menyatakan banding terhadap hasil keputusan Pengadilkan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
PTUN Manado mengabulkan permohonan Jemmy Tjia untuk membatalakan SK Gubernur Nomor 67 Tahun 2012. Surat keputusan tersebut tentang pergantian Jemmy dari kursi wakil Ketua DPRD Bolmong dan pengangkatan Herman Kembuan sebagai penggantinya.
"Gubernur melakukan banding. Kalau gubernur tidak melakukan banding maka keputusan itu menjadi incrath. DPRD (Bolmong) tidak masuk dalam gugatan sehingga SK gubernur tetap dijalankan oleh DPRD," ujar Herman di Kantor DPRD Bolmong, Rabu (9/5/2012).
Dia mencontohkan langkah Suharjo Makalalag yang menggugat KPU Bolmong. Saat itu Suharjo menang di PTUN Manado, namun di MK justru dia kalah. Herman pun menyebutkan nama-nama lainya yang menang di PTUN namun kandas di pengadilan yang lebih tinggi.
Diketahui, pada 4 Mei, tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan PTUN Manado tanggal 2 Mei 2012 Nomor 16/G.TUN/2011/P.TUN.Manado, dalam perkara antara Hi Jacobus Jemmy Tjia S Sos melawan Gubernur Sulawesi Utara tergugat satu dan Herman Kembuan tergugat dua intervensi.