e KTP
Ambil E KTP Tak Boleh Diwakili
Saat perekaman data, ada 283 wajib KTP, yang tidak tercatat dalam data base pembuatan E KTP, mungkin buat KTP instan
Penulis: Alpen_Martinus |
"Saat perekaman data, ada 283 wajib KTP, yang tidak tercatat dalam data base pembuatan E KTP, mungkin buat KTP instan, namun kami sudah masukkan dan telah melakukan perekaman E KTP," jelas Kadis Capil Izak Rey, Senin (7/5).
Perkemanan E KTP telah usai dilaksanakan, namun masih terbuka peluang bagi yang belum melakukan perekaman."Selama sistem internetnya masih terbuka, masih bisa," jelas dia.
Lima kecamatan yang dinyatakan tercepat menyelesaikan proses perekaman data yaitu Tumpaan, Tenga, Modoinding, Amurang Barat, dan Motoling Barat.
Manurutnya saat ini, ada sejumlah E KTP yang sudah jadi dan sementara dibagikan, namun belum seluruhnya."Tiap kecamatan ada seratus yang sudah dibagikan, itu sebagai contoh saja, seluruh E KTP nanti akan dibagikan, jika semuanya sudah selesai cetak di pusat," katanya.
Untuk mengambil E KTP, seorang wajib KTP harus membawa serta KTP siak untuk ditukarkan."Akan diambil sidik jari, untuk membuktikan bahwa itu pemilik aseli," jelasnya.
Itulah sebabnya, e KTP harus diambil sendiri oleh pemiliknya."Tidak boleh diwakilkan, untuk menghundari hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia