Elpiji
Penjual Elpiji Harus Berizin
Sampai saat ini belum ada penetapan HET dari Pemprov Sulut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Minahasa melalui Kepala Bidang Sarana Perekonomian, Shandro Mogot mengatakan, tata niaga LPG ukuran tiga kilogram belum diatur pemerintah.
Saat diwawancarai Tribun Manado, Rabu (2/5/2012), Mogot menjelaskan, sampai saat ini Pemprov Sulut belum menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG ukuran tiga kilogram. Menurutnya, agen dan penjual LPG yang menentukan harga jual bahan bakar tersebut.
"Sampai saat ini belum ada penetapan HET dari Pemprov Sulut. Hal inilah yang menyebabkan harga jual di beberapa daerah di Minahasa bervariasi," ujarnya.
Selain itu, Mogot mengatakan, aturan terkait izin penjualan LPG juga belum ada. Menurutnya, Pemkab Minahasa tidak bisa melakukan pengawasan dan penindakan pada penjualan LPG ukuran tiga kilogram. Belum ada aturan jelas siapa yang bisa menjual LPG dan izin apa yang dibutuhkan.
"Kalau minyak tanah bersubsidi hanya bisa dijual di pangkalan. Kalau penjualan LPG belum diatur. Bahan bakar ini dijual belikan secara bebas namun terbatas," ujarnya.