Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

JPU : Peninjauan Kembali tak Halangi Eksekusi Yal

Kalau terpidana melalui penasehat hukumnya mau ajukan Peninjaun Kembali (PK).

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terpidana kasus Manado Beach Hotel (MBH), Syachrial Damopolii (56) mantan Ketua DPRD Sulut yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA, tidak akan menghalangi proses eksekusi.

Hal ini dikatakan Oi Kurnia Zega, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Kamis (26/4/2012)

"Kalau terpidana melalui penasehat hukumnya mau ajukan Peninjaun Kembali (PK) atas putusan MA itu hak dari mereka, namun PK tersebut tidak menghalangi proses eksekusi," ujar Zega

Dalam putusan MA, menjatuhkan hukuman terhadap Syachrial Damopolii dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Putusan dari Mahkamah Agung lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Manado yang hanya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 300 juta, yang juga dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado. (obi)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved