Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS

Soleman : Seharusnya Kasus CPNS Kotamobagu Bukan Kasus Korupsi

Disini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam kasus manipulasi data penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Kotamobagu tahun 2009, seharusnya masuk dalam kasus pidana khusus bukan tindakan pidana korupsi.

"Disini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena kasus ini sebenarnya lebih tepat kolusi nepotisme bukan kasus korupsi," ungkap Syamsu Soleman SH pemasehat hukum dari terdakwa H Mohamad Mokoginta, Selasa (24/4/2012)

Pengakuan Soleman berdasar atas kasus yang dialami kliennya, yang terjerat dalam dakwaan korupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan.

Sidang kasus tersebut di adili dalam persidangan Tipikor Manado, bertindak sebagai ketua majelis hakim Verralynda Lihawa SH MH dan hakim anggota Novrry T Oroh SH dan Wennynanda SH MH (hakim adhoc).

Kasus tersebut juga telah menyeret tiga pejabat Pemkot KK, masing-masing Drs Hi Mohamad Mokoginta, Plt Sekkot KK selaku Ketua Panitia dan Drs Hi Idris Manoppo, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) KK selaku sekretaris Panitia, serta Drs Hi Mohamad Hardi Mokodompit (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku asisten dua KK. (obi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved