Pasar Serasi
Pemko Kotamobagu Akan Adakan Perlawanan Hukum
Pemko Kotamobagu akan melakukan perlawanan hukum terhadap hasil putusan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemko Kotamobagu akan melakukan perlawanan hukum terhadap hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan ahli waris terhadap atas sertifikat pengelolaan Pasar Serasi, Kotamobagu. Keputusan tersebut terjadi pada sidang Selasa (24/4/2012).
Kepala Bagian Hukum Pemko Kotamobagu Frans Manopo mengatakan, Pemko sebenarnya bukan pihak tergugat pada kasus tersebut melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu dan Bolmong. Namun keputusan tersebut akan berdampak pada Pemko Kotamobagu yang berencana meningkatkan Pasar Serasi menjadi Pasar Modern.
"Kami juga telah mengadakan konsultasi dengan pihak BPN Kotamobagu dan Bolmong terkait hasil keputusan. Pihak BPN juga akan melakukan banding, jadi keputusan tersebut belum inkracht," kata dia, Rabu (25/4/2012).
Frans belum menjelaskan secara rinci mengenai perlawanan hukum yang akan ditempuh. Dia hanya mengatakan, yang pertama akan dilakukan pihaknya adalah menanyakan tentang hasil keputusan tersebut kepada pihak PTUN.
Di pihak ahli waris, Denny Mokodompit yang juga Humas Asosiasi Pedagang Pasar Inpres Tradisional Serasi (Ada Inde) mengatakan keputusan PTUN tersebut disambut dengan rasa syukur. "Alhamdulillah, tidak sia-sia perjuangan ini," kata dia.
Menurut dia, kendati bukan pedagang yang melakukan gugatan, tapi para pedagang juga bersyukur dengan kemenangan tersebut. Denny mengatakan, dengan keputusan tersebut Pemko Kotamobagu tidak bisa menggusur para pedagang.
"Usai putusan tersebut, ratusan pedagang yang hadir di ruang sidang bersyukur dan memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia. (suk)