Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS

Agenda Sidang Konfrontir Ditiadakan Majelis Hakim

Sidang agenda konfrontir antara saksi Muhamad Fahmi dan saksi Gresly Mamelo sebagai operator pemeriksa LJK.

Editor:
zoom-inlihat foto Agenda Sidang Konfrontir Ditiadakan Majelis Hakim
TRIBUNMANADO/ROBIN TANAUMA
Sidang agenda konfrontir antara saksi Muhamad Fahmi dan saksi Gresly Mamelo sebagai operator pemeriksa LJK (Lembar Jawaban Komputer) dengan saksi Utha sebagai ajudan Wali Kota Kotamobagu, sudah ditiadakan oleh Majelis Hakim.
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang agenda konfrontir antara saksi Muhamad Fahmi dan saksi Gresly Mamelo sebagai operator pemeriksa LJK (Lembar Jawaban Komputer) dengan saksi Utha sebagai ajudan Wali Kota Kotamobagu, sudah ditiadakan oleh Majelis Hakim

"Sidang konfrontir sudah tidak usah di lakukan, karena ini sudah beberapa kali agendanya saksi tidak bisa hadir, kalau penasehat hukum merasa saksi Utha berdusta dalam persidangan, silakan saksi Utha dilapor ke kepolisian, dan sidang lanjutan tetap kita lanjutkan," jelas ketua Majelis Hakim, Verralynda Lihawa SH MH, Selasa (24/4/2012)

Ditiadakannya sidang agenda konfrontir tersebut, karena saksi Utha tidak dapat menghadiri persidangan, justru pekan sebelumnya saat saksi Gresly dan Fahmi yang tidak hadir dalam sidang namun saksi Utha yang hadir. Namun, dua minggu berturut sebelumnya saksi Utha yang tidak menghadiri sidang konfrontir

Hal ini membuat Syamsu Soleman SH penasehat hukum dari terdakwa Mohamad Mokoginta merasa kecewa, walaupun kekecewaan karena tidak bisa dikonfrontir, Soleman memintakan agar keterangan BAP dari saksi Utha agar di tiadakan dalam persidangan dan dicatat dalam catatatan persidangan untuk menjadi bahan pertimbangan putusan dari Majelis Hakim

"Sebenarnya konfrontir sangat kami perlukan, karena sekali lagi saksi Utha yang adalah ajudan dari Wali Kota Kotamobagu memberikan keterangan dusta dalam persidangan," ungkap Soleman.

Sidang tersebut terkait kasus dugaan manipulasi data penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kotamobagu tahun 2009.

Dalam kasus tersebut telah menyeret tiga pejabat Pemkot KK, masing-masing Drs Hi Mohamad Mokoginta, Plt Sekkot KK selaku Ketua Panitia dan Drs Hi Idris Manoppo, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) KK selaku sekretaris Panitia, serta Drs Hi Mohamad Hardi Mokodompit (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku asisten dua KK. (obi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved