Kepresidenan
Presiden Akan Pimpin Rapat BBM
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan memimpin sidang kabinet terbatas dan sidang kabinet paripurna
KOMPAS/RIZA FATHONIPresiden Susilo Bambang Yudhoyono
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan memimpin sidang kabinet terbatas dan sidang kabinet paripurna yang membahas soal kebijakan bahan bakar minyak (BBM) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Keduanya merupakan rapat tindak lanjut pasca-pengesahan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 (APBN-P 2012) oleh parlemen dan pemerintah pada akhir Maret silam. Turut hadir pada rapat tersebut, jajaran Komite Ekonomi Nasional bentukan Presiden.
"Kita bisa ikuti bersama pembahasan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional kita," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Pemerintah dalam APBN-P 2012 menetapkan kuota konsumsi BBM bersubsidi (premium dan solar) sebesar 40 juta kiloliter. Namun, pada 2011 tercatat konsumsi sudah mencapai 43 juta kiloliter. Pemerintah menilai, 77 persen dari BBM bersubsidi ini dikonsumsi oleh masyarakat level ekonomi ke atas.
Selain membahas penyelamatan perekonomian nasional, kata Julian, Presiden beserta jajaran menterinya pun membahas hal-hal terkait upaya gerakan penghematan energi.
Berulang kali, Kepala Negara akan memimpin gerakan penghematan energi nasional. Ketika ditanya apakah Presiden akan mengumumkan kebijakan penghematan energi setelah memimpin rapat, Julian mengaku belum dapat memastikannya.
"Apakah nanti akan ada policy atau arahan dari Bapak Presiden, persisnya saya belum ada informasi," kata Julian.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatasi pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi untuk mobil pelat hitam berkapasitas mesin 1.500 cc ke atas. Hal ini untuk menghemat pemakaian BBM bersubsidi.
Terkait dengan hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana Rp 400 miliar bagi Badan Pengatur Hilir Migas untuk pengendalian BBM bersubsidi di lapangan.
Tambahan dana perlu untuk mengawasi pengendalian di setiap pompa bensin. Pengawasannya bisa memakai model stiker, termasuk mengawasi agar stiker tidak dipalsukan. "Nantinya mobil yang 1.500 cc ke bawah diberi stiker oleh polisi waktu memperpanjang STNK atau mulai diatur," ujar Jero.
Sejauh ini, pemerintah belum mempertimbangkan opsi larangan pemakaian BBM bersubsidi, misalnya, berdasarkan tahun produksi. "Ini saja sulit, kita harus pikirkan pelaksanaannya di pompa bensin. Baru berdasarkan cc saja sulit, apalagi bicara tahun. Satu-satulah, kita cc dulu, kalau lancar, baru yang lain," ujarnya.
Kebijakan melarang mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke atas menggunakan BBM bersubsidi diambil setelah DPR dan pemerintah menolak kenaikan harga BBM bersubsidi Rp 1.500 per liter. Namun, dengan pembatasan ini, kenaikan harga BBM yang nyata adalah Rp 5.500 jika dihitung dari harga premium bersubsidi Rp 4.500 per liter. Harga pertamax atau BBM nonsubsidi saat ini sekitar Rp 10.000 per liter.
Dari catatan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), produksi mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc per Maret 2012 hanya 127.085 unit. Sementara total mobil yang diproduksi per Maret 2012 mencapai 366.139 unit.