Ujian Nasional
Lulus Harus Punya Nilai Sekolah
Nilai ujian sekolah diperoleh dari nilai rata-rata raport dan daftar nilai ujian sekolah
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Hasil ujian nasional (UN) bukan penentu utama kelulusan siswa dari sekolah. Penetu lainya adalah hasil ujian sekolah yang diadakan sebelum pelaksanaan UN.
Demikian Ketua Pelaksana Ujian Nasional (UN) Provinsi Sulut Viser Meloke sampaikan saat penyerahan naskah UN dari pihak provinsi ke Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu di SMPN 2 Kotamobagu, Jumat (20/4/2012).
Dikatakan, persentase antara UN dan ujian sekolah adalah 60:40 persen. "Nilai ujian sekolah diperoleh dari nilai rata-rata raport dan daftar nilai ujian sekolah," jelas Viser yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Sulut.
Ditambahkan, nilai sekolah sudah harus sudahh ada di Puspendik minimal dua minggu sebelum pelaksanaan UN. Dia menegaskan, kendati nilai UN bagus, jika tidak hasil ujian sekolah, maka siswa tidak akan lulus sekolah karena tidak akan capai nilai standar 5,5.
Adapun lembar jawab UN untuk SMP akan diperiksa di Dinas Pendidikan provinsi. Ini berbeda dengan LJU untuk siswa SMA yang diperiksa di UNIMA.