DPRD
Ferry Liando : PP Tersebut Wajar, tak Ada Diskriminasi
Itu wajar karena disesuaikan dengan kinerja jadi tak ada masalah.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi II yang melihat PP 25 tahun 2004 tentang Pedoman Tatib DPRD lalu direvisi dengan PP 21 tahun 2007 diskriminatif terhadap anggota dewan, dipandang berbeda oleh pengamat pemerintahan dari Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Liando, Minggu (8/4/2012).
Melalui PP tersebut yang dapat kendaraan hanya unsur pimpinan dewan. Bila pimpinan dewan disamakan dengan kepala daerah dan anggota dewan disetarakan dengan eselon II A seharusnya anggota dewan dapat mobil dinas.
"Itu wajar karena disesuaikan dengan kinerja jadi tak ada masalah," ujarnya.
Menurut Ferry, pejabat eselon itu adalah motor atau mesin penggerak pemerintahan. Kinerja pejabat ini dapat diukur sedangkan DPRD tidak. "Kerja mereka (DPRD) hanya paruh waktu. Paling banyak waktu mengurus partai politik dan hal-hal lain yang berurusan dengan mempertahankan jabatan dan kekuasaan," katanya. (rob)