Kekerasan
Denny Indrayana Langgar Hukum dan HAM
Agun Gunandjar, Ketua Komisi II DPR RI, menilai Denny Indrayana bukan hanya telah melanggar HAM
"Harusnya Denny Indrayana memasuki lapas menggunakan berita acara dari BNN, sekalipun dengan alasan sidak tetap tidak diperbolehkan" Ujar Agun saat dihubungi wartawan pada Kamis (5/4/2012). "Kan aneh, Wakil Menteri Hukum dan HAM kok melanggar HAM sekaligus melanggar hukum, saya harap hal ini harus ditindak tegas, yaitu segera mencopot jabatannya sebagai Wamenkum HAM," jelas Agun.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan komitmennya dalam memberantas narkoba "Untuk memberantas narkoba oleh Kemenkum HAM tak perlu di ragukan lagi" ujar Amir. Menurut keterangan Amir, Kemenkum HAM pada Tahun 2011 telah memecat 58 pegawai Ditjenpas yang karena tersangkut masalah narkoba dan tahun 2012, 3 bulan pertama sudah terdapat 20 orang yang dipecat karena kasus narkoba. "Ini membuktikan bahwa kami sungguh-sungguh memberantas narkoba di lapas," katanya.
Menkum HAM telah membekukan MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang penindakan narkoba."Walaupun untuk sementara waktu MoU dengan BNN dibekukan, kami tetap mempersilahkan BNN untuk 'meminjam' tahanan atau napi jika ingin diperiksa oleh BNN yang seperti selama ini sudah dilakukan," ujar Amir, lagi.
"Upaya pembekuan sementara ini adalah jalan agar pemberantasan narkoba di lapas tetap efektif tanpa menimbulkan gejolak yang dapat menurunkan semangat dan moril para petugas lapas yang selama 24 Jam terus menjaga keaman, ketertiban dan pembina terhadap para napi," lanjut Amir.
Amir juga akan bertemu dengan kepala BNN agar ke depannya punya standar operasional yang jelas terkait penindakan. "Saya akan segera bertemu dengan kepala BNN untuk membicarakan SOP sebelum oprasi bersama BNN dilanjutkan kembali," jelasnya. (*)