Pidana Korupsi
Marlina Tolak Dikonfrontir
Jadi sebetulnya dalam konfrontir tersebut ada keterkaitan dan ada yang meringankan.
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Sebanyak 14 pertanyaan diajukan penyidik kepada tersangka
kasus TPAPD, Cimmy Wua, pada saat konfrontir di Aula Polres Bolmong,
Senin (2/4/2012).
Demikian kuasa hukum Cimmy Wua, Reinhard Mamalu, ungkapkan usai
agenda konfrontir. Namun Reinhard menolak untuk membebarkan
pertanyaan-pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik.
"Jadi
sebetulnya dalam konfrontir tersebut ada keterkaitan dan ada yang
meringankan. Karena sudah menyangkut rangkaian peristiwa secara
keseluruha," jelas Reinhard.
Dia mengatakan, bukan hanya klienya saja yang harus bertanggungjawab
pada kasus tersebut. Menurutnya, sebagai seorang kepala bagian, klienya
tidak mempunyai otoritas penuh untuk pencairan uang.
"Kami tidak
memngandai andai si A atau b dilibatkan dalam perkara ini. Namun
silakan anda menganalisa sendiri. Selain itu Barang kali ada
keterlibatan oknum-oknum tertentu jadi harus dilakukan penyelidikan,"
kata Reinhard.
Dia juga mengatakan jika seorang saksi pada kasus tersebut, yakni
Mantan Bupati Bolmong Marlin Moha Siahaan menolak untuk dikonfrontir.
Namun, Reinhard menolak menjelsakan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Penolakan ini dibenarkan Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK. Menurutnya, konfrontir ini dilakukan untuk mendukung alat bukti. "Itukan hak beliau (Marlina) untuk menolak dikonfrontir. Dan kami telah membuat berita acara penolakan ini," tandas dia.