Pajak
Bupati Gorontalo Serahkan Langsung SPT Tahunan
Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib memenuhi kewajibannya.
Penulis: Fransiska_Noel | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pajak Pratama belum lama ini.
Bupati yang didampingi Wakil Bupati Tony Yunus, Sekda, Assisten dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu diterima langsung kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo N Marolop beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan penyampaian SPT tahunan merupakan sebuah kewajiban setiap warga negara mengingat pentingnya pajak dalam pembangunan.
"Sebagai pejabat yang menerima gaji dari uang negara langsung dipotong, sehingga kewajiban-kewajiban sebagai wajib pajak langsung dipenuhi," ujar Bupati.
Ia kemudian menghimbau seluruh jajaran pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Bupati menambahkan, pemerintah kabupaten Gorontalo sendiri dalam hal kewajiban pajak telah melakukan beberapa langkah misalnya pajak yang dikenakan untuk pihak ketiga langsung dipotong setiap tagihannya. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen dari pemerintah daerah untuk tertib dalam administrasi.
"Karena selama dua kali berturut-turut BPK RI telah melakukan audit dan penilaian keuangan daerah yang berujung pada predikat opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian," Ungkap Bupati.
Bupati juga menghimbau kepada warga kabupaten Gorontalo sebagai wajib pajak untuk tidak ragu dalam membayar pajak karena dirinya menjamin sepeser pun uang masyarakat tidak akan ada yang disalahgunakan."Semuanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah," tegasnya.
Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo N. Marolop pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kedatangan dan kepedulian Bupati Gorontalo dalam menyampaikan SPT Tahunan secara langsung.
Terkait proses tender yang dilakukan pemerintah Kabupaten Gorontalo secara terbuka dinilai Marlop dapat mengundang pihak investor dan pengusaha luar Gorontalo untuk ikut dalam proses tender tersebut.
"Kami berharap para investor dan pengusaha yang membuka usaha di Gorontalo untuk memiliki NPWP lokal. Kita ingin memaksimalkan pemasukan pajak dari para investor dan pengusaha tersebut," tambahnya.
Dikatakannya batas pemasukan SPT Tahunan orang pribadi hingga tanggal 31 Maret 2011. "Sebagaimana ketentuan yang ada jika melewati batas waktu akan dikenakan denda," tandas Marolop. (ika)