Pidana Korupsi
Sidang Kasus CPNSD KK Batal Dilaksanakan
Persidangan dengan agenda konfrontir pengakuan saksi Utha, di tunda hingga Kamis (5/4/2012) pekan depan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dugaan manipulasi penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kotamobagu (KK) tahun 2009, harus di tunda oleh Majelis Hakim, karena saksi Utha, ajudan Wali Kota Kotamobagu, tidak menghadiri sidang dengan alasan yang tidak jelas, Kamis (29/3/2012) sore
Persidangan dengan agenda konfrontir pengakuan saksi Utha, di tunda hingga Kamis (5/4/2012) pekan depan.
Dalam sidang sebelumnya, Utha yang bersaksi memberikan keterangan, membantah semua perkataan saksi-saksi dan lebih sering memberikan keterangan lupa pada pertanyaan-pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan, dan Penasehat Hukum (PH) Syamsu Soeleman SH serta Ketua Majelis Hakim Verra Linda Lihawa SH MH. Bahkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya dibantah oleh terdakwa Drs Hi M Mokoginta
Menilai saksi Utha memberikan kesaksian yang berlawanan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya dan keterangan terdakwa, maka ketua Majelis Hakim meminta saksi Utha untuk hadir dalam persidangan bersama saksi-saksi lainnya untuk mengkonfrontir keterangan saksi Utha.
Dimana dalam pertanyaannya tersebut, menanyakan keberadaan saksi Utha kapasitas sebagai ajudan Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, sedang berada dalam ruang perangkingan CPNSD KK.
Syamsu Soleman SH, mengakui saksi tidak menghadiri sidang menjadi tanda tanya besar akan kebenaran keterangannya saat persidangan lalu. "Ini jadi bukti kalau dia takut hadir sidang karena ia berkata dusta," ungkap Soleman usai persidangan ditunda.
Ditambahkannya, jikalau saksi minggu depan tidak lagi menghadiri sidang, maka dirinya meminta pihak kepolisian menindaklanjuti anggotanya tersebut. "Karena saksi adalah anggota polisi, maka kami nantinya bisa minta pihak kepolisian agar membantu menghadirkan saksi dalam persidangan nanti," ungkapnya. (obi)