Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan BBM

Eman: Jangan Panik Jelang Kenaikan BBM

Masyarakat Tomohon harus tenang, dan tak boleh melakukan penimbunan BBM

Tayang:
Penulis: |
zoom-inlihat foto Eman: Jangan Panik Jelang Kenaikan BBM
TRIBUNMANADO/BUDI SUSILO
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON —
Jimmy Eman, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tomohon mengimbau seluruh elemen masyarakat tetap tenang dan tidak panik, menyikapi rencana pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) April mendatang.

“Masyarakat Tomohon harus tenang, dan tak boleh melakukan penimbunan BBM, sebab hanya merugikan orang lain dan diri sendiri,” ujar Eman, Selasa (27/3/2012).

Ia berharap ada peran aktif Camat dan Lurah, dalam mengawasi distribusi BBM, agar tak terjadinya gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. ”Jangan terpengaruh dengan isu-isu meresahkan,” katanya.
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas berjanji tak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum-oknum tertentu yang mencoba mencari untung dengan menimbun bahan bakar minyak (BBM), terkait rencana pemerintah pusat menaikkan harga.
 
Dikatakannya sanksi pidana lima tahun penjara menanti terhadap mereka yang mengolah, mengangkut, menyimpan dan menjual serta membeli BBM di luar ketentuan yang diatur. "Selain ancaman hukuman penjara, para pelanggar juga diancam dikenai denda senilai Rp 50 Miliar," katanya.

Penjualan dan pembelian BBM, menurut Tawas hanya bisa dilakukan jika mengantongi izin dari pemerintah sebagai penyalur resmi. Harganya pun harus disesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. "Yang menjual BBM melebihi HET, akan kami tindak juga, termasuk para pengecer di jalanan," jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Jouddy Kalalo.

Sebelum melakukan penindakan terhadap para pengecer, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan, bahwa hal tersebut tak bisa dilakukan. "Dari hitungan kami, ada sekitar 83 pengecer yang tersebar di 44 kelurahan di Kota Tomohon. Mereka akan kami berikan surat resmi, sebagai pemberitahuan untuk tak melakukan penjualan eceran lagi," tegasnya.

Penjualan eceran kata dia dimungkinkan bila mengantongi izin dari pemerintah setempat, seperti Lurah. "Jika ada izin pemerintah pengecer bisa menjual, tapi mereka harus bisa menjamin peredaran BBM tetap terkendali di wilayahnya, akibat harus memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkap Tawas.

Pengamanan dan pengawasan distribusi BBM juga dilakukan pihaknya di dua SPBU yang ada di Kota Tomohon, baik di wilayah Walian maupun Kakaskasen. "Ada personil khusus yang mengontrol kerja operator di SPBU, jadi diharapkan distribusi dilakukan dengan benar, jangan menyimpang," tukasnya.
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved