Kepolisian
Satlantas Bolmong Tahan Empat Avanza
Satuan Lalu lintas Polres Bolmong masih menahan empat unit kendaraan merk Toyota Avanza yang biasa dijadikan 'taksi gelap'.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Satuan Lalu lintas Polres Bolmong masih menahan empat unit kendaraan merk Toyota Avanza yang biasa dijadikan 'taksi gelap'. Kendaraan tersebut akan ditahan sampai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
"Kendaraan tersebut dipakai untuk membawa penumpang umum namun tanpa izin," ujar Kepala Satlantas AKP Muhammad Islam Amrullah mewakili Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, Sabtu (24/3/2012).
Dikatakan, penahanan empat kendaraan tersebut tidak dalam waktu bersamaan. Bahkan, ada kendaraan yang sudah diamankan polisi sejak tahun 2010. Kendaraan-kendaraan tersebut biasa mangkal di Taman MTQ Kotamobagu.
Adapun sopir empat kendaraan tersebut tidak ditahhan. "Kami hanya memberi pembinaan kepada mereka. Kami harap mereka membuat izin untuk pengangkutan penumpang umum," tambah Amrullah.
Sementara itu untuk penanganan masalah-masalah lalu lintas lainya, Amrullah mengatakan pihaknya saat ini masih berkomitmen untuk pemberantasan knalpot bising. Hingga saat ini, pemakaian knalpot racing tersebut masih ada saja.
"Kami berkomitmen untuk penanganan pemberantasa knalpot bising karena memang mengganggu ketertiban masyarakat," kata dia seraya menambahkan sudahh puluhan kendaraan sepeda dua yang ditahan pihaknya.