Narkoba
Transaksi Narkoba Mulai Gunakan Situs Jejaring Sosial
fenomena ini mulau berkembang selama beberapa bulan terakhir.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Direktur Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Benny Mamoto mengatakan transaksi narkoba mulai menggunakan situs jejaring sosial, seperti Facebook atau Twitter, Rabu (21/3/2012).
Saat diwawancarai Tribun Manado, Mamoto menjelaskan, fenomena ini mulau berkembang selama beberapa bulan terakhir. Menurutnya, transaksi seperti ini mulai marak di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, dan tidak menutup kemungkinan terjadi di Sulawesi Utara (Sulut).
Dirinya menjelaskan, modus yang dilakukan pengedar narkoba adalah mendekati calon pembeli ataupun pengguna yang telah lama menkonsumsi narkoba untuk bergabung dalam situs jejaring sosial mereka. Akun tempat berjualan narkoba tersebut sangat tertutup sehingga hanya orang-orang yang dianggap pengguna narkoba yang bisa bergabung.
"Penjualan narkoba melalui situs jejaring sosial adalah fenomena baru yang terjadi saat ini. Kewaspadaan masyarakat, khususnya orangtua sangat diharapkan untuk membendung atau menangkal peredaran narkoba," ujarnya.
Saat ditanya peredaran narkoba di Sulut, Mamoto mengatakan, dari sisi laporan dan jumlah kasus yang ditangani memang relatif masih sedikit. Namun menurutnya, warga harus tetap waspada karena kasus narkoba berbeda dengan kasus pidana lainnya. Menurutnya, kalau kasus pidana umumnya ada pelapor yang mengadu ke polisi. Namun pada kasus narkoba hampir tidak pernah ada pihak yang melaporkan kasus tersebut.
"Warga Sulut harus tetap waspada karena tanpa kita ketahui jaringan penjualan narkoba bisa saja mulai terbentuk di daerah kita masing-masing," ujarnya.
Khusus Kabupaten Minahasa, tahun 2011 tidak ada kasus narkoba yang masuk dan diproses Polres Minahasa. Kasus pidana di Minahasa masih didominasi penganiayaan yang dipicu oleh minuman keras. (luc)