Dugaan Korupsi
Syarifudin Monoarfa Berkaca-kaca Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Novrry T oroh SH, dalam persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Manado, Senin (19/3/2012)
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hi Syarifudin Monoarfa (62), terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pengembangan dan peningkatan keolahragaan klub sepakbola Persibom (Persatuan Sepakbola Indonesia Bolaang Mongondow) tahun 2006, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidier 1 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Novrry T oroh SH, dalam persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Manado, Senin (19/3/2012)
Terdakwa yang juga mantan bendahara Persibom, nampak berkaca-kaca matanya saat mendengar putusan tersebut di bacakan. Terdakwa juga mengakui menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU, Pingkan Gerungan SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan penjara. (obi)