Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencabulan

Hamili Pacarnya, Saleh Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa yang juga seorang mahasiswa ini didakwa telah mencabuli Gadis ABG.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa SH MH memberikan tuntutan delapan tahun penjara ditambah denda Rp 60 Juta kepada SS alias Saleh, dalam tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Rabu (14/3/2012)

Terdakwa yang juga seorang mahasiswa ini didakwa telah mencabuli Gadis ABG sebut saja Melati yang baru berusia 17 tahun.

JPU berpendapat perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban, apalagi sampai menghamili korban yang saat ini tengah mengandung 7 bulan. Bahkan saat pertama kali mengetahui korban hamil, terdakwa pernah menyuruh korban menggugurkan kandungannya.

“Hal-hal inilah yang memberatkan terdakwa sehingga ia terbukti bersalah dan dijerat sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar JPU.

Peristiwa cabul tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2011 ditempat kost terdakwa yang terletak di Kelurahan Lawangirung lingkungan I, Kecamatan Wenang, Manado. Berawal ketika terdakwa mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak lantaran merasa belum siap dan masih dibawah umur. Akan tetapi, terdakwa terus membujuk korban dengan rayuan mautnya. Rayuan terdakwa membuat korban pasrah dan menyerahkan kesuciannya pada terdakwa.

Beberapa bulan kemudian, korban hamil namun terdakwa tidak mau bertanggungjawab, malahan menyuruh korban supaya menggugurkan kandungannya. Merasa dibohongi, korban akhirnya mengadukan perbuatan kekasihnya ke pihak kepolisian. (obi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved