Pencabulan
Gila! Mahasiswa ini Cabuli Bocah Laki-laki
AM (21), seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Bogor, dihajar massa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Iman Imammudin, mengatakan, tersangka saat diamankan polisi sudah babak belur, karena banyak orang marah dan memukulinya.
"Ia kepergok warga saat melakukan kejahatannya. Saat ini tersangka kami tahan. Dia melanggar Pasal 85 Undang-undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara," ucap Iman.
Seorang warga yang menjadi saksi, Asep Suryana (40), menuturkan, ia memergoki kejahatan AM pada saat hedak mengambil air bersih, untuk keperluan mencuci mangkuk.
"Lalu saya bisa buka pintu itu. Saya masuk dan lihat ada orang sedang menindih anak. Saya kaget. Dia bangun, saya gampar," katanya.
Asep lalu menangkap AM, dan memberi tahu warga lainnya. Orang banyak datang dan marah, lalu memukuli pelaku yang berdomisili di Salabenda, Kabupaten Bogor itu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Bogor, Inspektur Dua Mellisa Sianipar, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali melakukan sodomi terhadap tiga anak berbeda di Kabupaten Bogor.
Terhadap korban kali ini, MI, belum sampai terjadi penetrasi karena, untungnya, terpergok warga. "Korban mengatakan ia diberi uang Rp 1.000, agar mau ikut dengannya. Korban tidak mengerti apa-apa," kata Sianipar. (kompas)