Koruptor
Sesat! Samakan Remisi Koruptor dengan Pencuri Sandal
Denny Indrayana menyayangkan pernyataan berbagai pihak bahwa hak remisi terpidana koruptor disamakan dengan hak remisi terpidana lain adalah adil.

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyayangkan pernyataan berbagai pihak bahwa hak remisi terpidana koruptor disamakan dengan hak remisi terpidana lain adalah adil.
"Itu sesat. Tidaklah adil jika narapidana yang hanya mencuri sandal disamakan syarat remisinya dengan koruptor yang mencuri miliaran rupiah," tegas Denny dalam dialog Polemik bertajuk 'Kontroversi Pengetatan Remisi' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2012).
Denny juga membantah bahwa SK moratorium pengetatan remisi itu tidaklah berdasar. Menurutnya, dalam PP nomor 28 tahun 2006 sendiri telah memberikan syarat remisi dan adanya pembedaan antara terpidana tindak pidana umum dengan terpidana korupsi.
Denny menerangkan, terpidana tindak pidana umum mendapatkan remisi 6 bulan atau setengah masa hukumannya, sedangkan terpidana korupsi minimal 9 bulan atau menjalani 2/3 masa hukuman.
"Jelas dari PPnya tersebut mengetatkan pemberian remisi lebih berat dan prosedur lebih ketat kepada terpidana koruptor sudah dari tahun 2006 lalu," tegas Denny.