Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Gaji PNS Minahasa Membengkak Rp 3 Miliar

Jika tidak ada halangan, Pemkab Minahasa akan menyalurkan rapel selisih kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari pekan depan

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Lucky F Kawengian


TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO
‑ Jika tidak ada halangan, Pemkab Minahasa akan menyalurkan rapel selisih kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari pekan depan. Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKAD) Minahasa sedang merampungkan berkas administrasi pencairan dana.

"Dana yang akan digunakan untuk membayar rapel kenaikan gaji telah ada. Total dana yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 3 miliar untuk sekitar 7.500 PNS di Minahasa," ujar Ronny Manus, Kepala DPKAD Minahasa, Jumat (9/3).

Kenaikan gaji PNS10 persen yang dilakukan pemerintah pusat membuat alokasi dana untuk gaji pegawai naik menjadi Rp 33 miliar setiap bulan. Sebelumnya anggaran untuk gaji pegawai mencapai sekitar Rp 30 miliar per bulan.

Benny Goni, pemerhati pemerintahan di Minahasa menilai, kenaikan anggaran untuk gaji pegawai akan semakin mencekik keuangan Pemkab Minahasa. Setiap tahun Pemkab Minahasa harus mengalokasikan dana sekitar Rp 396 miliar untuk belanja rutin gaji pegawai.

Jumlah di atas dua pertiga Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Artinya tahun ini Pemkab Minahasa harus menanggarkan dana lebih sekitar Rp 36 miliar akibat kenaikan gaji 10 persen.

"Kenaikan gaji ini tidak bisa dihindari karena telah menjadi keputusan pemerintah pusat. Namun kenaikan gaji ini harus diimbangi kualitas kerja dari semua PNS. Anggaran gaji yang sangat besar ini harus sesuai dengan kualitas kerja," ujarnya.

Katanya, Pemkab Miahasa harus lebih tegas dalam menindak PNS yang tidak disiplin dalam bekerja. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS harus benar‑benar dilaksanakan. Jika memang ada PNS yang tidak disiplin dan mengabaikan pekerjaan langsung diberi sanksi sesuai aturan. Dirinya manilai sampai saat ini Pemkab Minahasa belum menerapkan aturan tersebut secara maksimal.

"Sampai saat ini hampir tidak ada PNS yang diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2011. Padahal masyarakat melihat secara jelas banyak PNS yang tidak disiplin dan tidak masuk kerja. Pengawasan pada absen PNS juga belum terlalu maksimal," ujarnya. (luc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved