Dugaan Korupsi
Berkas Dugaan Kasus Korus Satpol PP Masuk Kejari
Berkas kasus dugaan korupsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minsel akhirnya telah diserahkan ke Kejari Amurang atau tahap satu.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG ‑ Berkas kasus dugaan korupsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minsel akhirnya telah diserahkan ke Kejari Amurang atau tahap satu.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Iwan Caunang, saat dikonfirmasi mengakui berkas kasus Satpol PP dengan Kasat Pol PP Nofriet Ransulangi sebagai tersangkanya sudah masuk. "Berkasnya baru masuk tadi, melalui sekretariat Kejari untuk proses administrasinya," kata dia, Jumat (9/3/2012).
Berkas tersebut nantinya akan dipelajari apakah sudah lengkap atau belum dan pasal yang digunakan sudah tepat atau belum. "Kami akan teliti dulu selama tujuh hari sesuai dengan undang‑undang, kalau ada berkas atau data yang belum lengkap, maka kami kirimkan surat pemberitahuan ke Polres atau P 18," jelasnya.
Dia menambahkan, setelah itu, tunjuh hari kemudian kejaksaan mengembalikan berkas beserta petunjuk yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres atau P 19. "Jadi keseluruhan kami punya waktu 14 hari," jelasnya. Proses seperti itu akan kembali terjadi bila berkas belum juga dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Yana Supriyatna saat dikonfirmasi mengatakan, berkasnya memang sudah diserahkan ke Kejari. "Kami sudah lakukan tahap satu ke Kejari, karena berkas semuanya sudah siap, termasuk kelengkapan berkasnya yang sudah ditandatangani oleh Kapolres," ujarnya.
Untuk barang bukti akan diserahkan berikutnya. "Kami akan serahkan pada tahap dua, yang pastinya sudah ada," katanya.
Berkas yang dimasukkan, korupsi di Satuan Pol PP yaitu dana HUT Satpol PP, SPPD, pengadaan pakaian dinas, dan belanja honorarium yang terjadi Tahun 2011 dengan perkiraan kerugian Rp 200 juta. (amg)