Dugaan Korupsi
Bendahara Persibom Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Pingkan WI Gerungan SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sekaligus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Bendahara Persibom (Persatuan Sepakbola Indonesia Bolmong) tahun 2006, terdakwa Hi SM alias Syarifudin (62), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, kembali digelar di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (6/3/2012)
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan WI Gerungan SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sekaligus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sementara dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya karena alasan sakit, namun bersedia hadir saat sidang pembelaan.
Majelis Hakim Novrry Tammy Oroh SH, Verralinda Lihawa SH MH, Nich Samara SH MH, kemudian menunda sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa pada Selasa (13/3/2012) pekan depan. (obi)