Curanmor
Perampas Motor Billy Divonis 1,5 Tahun Penjara
Yusuf Sumolang yang meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO ‑ Terdakwa kasus pencurian motor berantai, BRM alias Billy (19) dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Manado, Rabu (29/2/2012).
Vonis ini kurang dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Sumolang yang meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara. Terdakwa Billy dan JPU pengganti, Irene Korengkeng menerima vonis ini.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti tiga kali mencuri sepeda motor dengan cara mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Pertama, Minggu 29 Mei 2011, Billy dan tiga temannya, Angli, Ayen, dan Pekong (ketiganya didakwa dalam kasus berbeda) menghadang motor yang dikendarai Resky dan Karel di bilangan Jalan Santo Yoseph.
Billy menodongkan pisau ke korban. Takut nyawa terancam Resky dan Karel melarikan diri. Sepeda motor dibawa para pelaku dan dijual.
Kedua, Minggu 26 Juni 2011 sekitar pukul 23.30 Wita di kompleks Gereja Bethany Teling. Terdakwa dan Angli menghadang sepeda motor yang dikendarai Brian Dumais. Sepeda motor dirampas dan dibawa lari kemudian dijual.
Sedangkan aksi ketiga, Minggu terdakwa dan Angli menghadang sepeda motor yang dikendarai Abdul Rahman di Jalan Dr Soetomo, sekitar SMA Kr YPKM Manado. Modusnya sama, terdakwa menodong korban pakai pisau. Hasil penjualan sepeda motor digunakan terdakwa dan rekan-rekannya untuk foya-foya, termasuk berpesta miras.
Rangkaian perampasan sepeda motor disertai kekerasan sempat jadi teror bagi warga Manado pada media tahun lalu. Terdakwa lain yang diproses hukum, AT alias Botak (sudah vonis), Ayen dan Pekong, status dalam penyidikan Polrsta Manado.(obi)