Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Ditahan

Kejaksaan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menahan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, PURWODADI — Kejaksaan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menahan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni, Kamis (23/2/2012).

Yaeni yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Grobogan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dari APBD Tahun 2006, Tahun 2007, dan Tahun 2009 senilai Rp 1,95 miliar.

Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, dengan menggunakan mobil dinas Kejari Purwodadi seusai menjalani pemeriksaan penyidik.

Kepala Kejari Purwodadi Lidya Dewi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwodadi Budi Santoso mengatakan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, memengaruhi saksi-saksi, dan demi efektivitas pemeriksaan. Penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari hasil pemeriksaan selama ini, selain diduga memerintahkan bawahannya untuk menggelembungkan dana pemeliharaan kendaraan dinas, tersangka juga diduga menikmati sebagian dana hasil penggelembungan itu.

Kami segera melimpahkan berkas kasus itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang paling lambat pekan depan, kata Lidya.

Agus Nurudin, penasihat hukum Yaeni, mengemukakan, seharusnya kejaksaan tidak perlu menahan kliennya karena sebelumnya pihaknya telah mengajukan surat permohonan agar tidak ditahan. Selain itu, kliennya bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Purwodadi dan sedang menderita sakit jantung yang bisa kambuh sewaktu-waktu.

Menurut Agus, Yaeni sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan Kejari Purwodadi karena penyakit jantungnya kambuh. Sakit itu tidak dibuat-buat lantaran disertai surat keterangan sakit dari rumah sakit. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, menjadi tahanan kota, kata dia.

Dalam perkara tersebut, tersangka Yaeni diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan.

Mereka adalah Sekretaris DPRD tahun 2006 Sutanto, Sekretaris DPRD tahun 2007-2008 yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Sunarto. Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Adapun satu tersangka lagi adalah mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan Agus Supriyanto. Saat ini, Agus sakit stroke berat dan tidak bisa bicara sehingga berkasnya masih terhenti di kejaksaan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved