Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

BKD Usulkan Sanksi Penurunan Pangkat bagi PNS Selingkuh

Sekarang berkasnya sudah sampai kepada sekda sebagai ketua tim pemeriksa.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -  Proses pengusulan hukuman yang akan diberikan  terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap selingkuh, terus berlanjut.

"Sekarang berkasnya sudah sampai kepada sekda sebagai ketua tim pemeriksa, untuk dipelajari lagi, setelah itu diserahkan kepada Bupati untuk mengeluarkan SK sanksi kepada mereka, setelah itu baru diumumkan dan dilaksanakan," ujar Kepala BKDD Jootje Dehoop melalui Kabid Hukum BKDD Jonas Salele, Kamis (16/2/2012).

Ia menambahkan, berkas yang diberikan berisi sanksi yang disulkan untuk diberikan kepada lima PNS yang tertangkap selingkuh, di tempat yang berbeda."Sanksi yang diusulkan berupa penurunan golongan," jelasnya. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah tergolong berat."Karena termasuk merusak citra koorps PNS di Minsel," jelasnya.

Namun menurutnya, sanksi yang diberikan tersebut masih merupakan bentuk kompensasi."Karena baru pertama kali ditemukan, jadi sanksinya masih begitu, namun kalau ditemukan untuk ke dua kali melakukan hal yang sama, maka tidak ada ampun lagi, terpaksa sanksinya dipecat," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel Max C Kairupan saat dikonfirmasi, belum mendapatkan laporan."Kalau memang benar, pasti ada sanksi sesuai PP 54 tentang kedisiplinan, namun kita lihat dari pelanggarannya," ujar dia.

Ia menambahkan, baru akan mengecek ke BKDD tentang masalah tersebut."Kalau memang dari BKDD sudah mengusulkan, kami akan pelajari lebih dulu, sebelum menetapkan sanksi," kata dia.

Lima orang PNS yang kedapatan selingkuh, yaitu RM pegawai di Disdikpora dan YT guru SMP, yang tertangkap di oleh Polres Manado, dan PNS yang kedapatan selingkuh di Minsel beberapa waktu lalu yaitu JK dan RS dan MT.

Selain PP 54, para PNS yang ketahuan selingkuh tersebut terkena sanksi etika sesuai PP no 10 tahun 2003, PP 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan etika PNS, yang sanksi terberatnya adalah penurunan pangkat hingga pemecatan. (amg)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved