Pertambangan
Zulkifli: PT MSM dan TTN Baru Bayar Iuran Tahunan Rp 900 Juta
Memang mereka belum membayar royalti kepada kami, karena masih menunggu SK dari Menteri ESDM melalui Direktoral Mineral dan Batu Bara
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG ‑ Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemko Bitung Zulkifli Zulhaji mengatakan, sempai saat ini PT MSM dan TTN belum melakukan pembayaran royalti kepada pemko, terkait pengoperasian kawasan tambang yang terletak di Kabupaten Minut dan sebagian wilayah Bitung tersebut.
"Memang mereka belum membayar royalti kepada kami, karena masih menunggu SK dari Menteri ESDM melalui Direktoral Mineral dan Batu Bara terkait pembayaran royalti," kata Zulhaji, Selasa kemarin.
Wilayah tambang PT MSM terletak di Kelurahan Pinasungkulan dan Tongkatindung Kecamatan Ranowulu, dan telah melakukan oprasi penambangan sejak Agustus 2010 lalu, tapi baru melakukan pembayaran kepada Pemko Bitung berupa iuran tahunan. "Yang baru mereka bayar saat ini ialah iuran tahunan sebesar Rp 900 juta, pada tahun 2011 ke kas Pemko Bitung," tuturnya.
Dijelaskannya, royalti dari perusahaan tambang ini ke Pemko Bitung dihitung berdasarkan presentasi 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk pemerintah provinsi, 32 persen untuk daerah penghasil dan 32 persen untuk daerah sekitar.
"Untuk Iuran tahunan atau land rent, pemerintah pusat mendapatkan 20 Persen, provinsi 16 persen dan 64 persen daerah penghasil. Bitung sudah lama mendapatkan dana ini, tapi yang saya tahu untuk tahun 2011 lalu Pemko mendapatkan Rp 900 juta dari land rent dan semuanya telah dimasukan ke kas daerah," jelasnya.
Lanjutnya, perhitungan pendapatan yang diperoleh dari kawasan tambang yang 60 persen sahamnya dipegang oleh Peter Sondakh ini, dari hasil produksi dikali harga emas per kilogramnya dengan nilai Dollar Amerika Serikat.
Terpisah Humas PT MSM Inyo Rumondor, ketika dikonfrimasi mengatakan, kalau wilayah produksi terbanyak ada di Minut dan terkait land rent serta royalti telah disetorkan perusahaannya ke pemerintah pusat.
"Untuk semuanya itu kami telah setorkan ke pemerintah pusat, sebagai pihak yang melakukan kontrak karya dengan MSM," kata Rumondor.
Menurutnya dana‑dana yang disetorokan pihaknya akan dibagikan ke daerah oleh pemerintah pusat. "Nanti pihak Pemerintah pusat yang membagikannya ke daerah sesuai dengan presentasi yang ada, sesuai dengan dana bagi hasil sumber daya alam," tuturnya.
Dana bagi hasil sumber daya alam, maupun iuran tahunan kata Rumondor, ada penghitungannya sendiri. "Sebelum dibagikan ke daerah penghasil, maupun yang bukan penghasil dalam satu provinsi, pemerintah pusat diberikan wewenang untuk menghitungnya baru kemudian dibagikan," tandanya. (crz)