Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

Susan Pitoy: Tes CPNS Saya Rangking 1, Tapi Tidak Lulus

Sidang dugaan kasus dugaan korupsi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Kotamobagu (KK) tahun 2009, kembali disidangkan

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma


TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO
- Sidang dugaan kasus dugaan korupsi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Kotamobagu (KK) tahun 2009, kembali disidangkan dalam persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Manado, Kamis (26/1/2012).

Kasus yang menyeret tiga terdakwa masing-masing  Hi MM alias Mokoginta (58)  sebagai Plt Sekertaris Kota Kotamobagu dan Drs Hi IM alias Manoppo (57) selaku mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat KK beserta MHM alias Mokodompit sebagai terdakwa dalam berkas terpisah. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan SH.

Sidang menghadirkan dua orang saksi yang pernah ikut tes penjaringan CPNSD KK, di antaranya Susan Pitoy SKep dan Resti Managin S.Hut.

Pitoy dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Verra Linda Lihawa SH MH, Novrry T Oroh SH, dan Nich Samara SH, menyebutkan, saat mengikuti ujian CPNSD KK tahun 2009 dirinya tidak lulus. Namun beberapa bulan kemudian bermasalah. Ia juga mengaku bahwa dirinya ternyata meraih rangking (peringkat) satu saat diperiksa di Polda Sulut.

"Saya mengetahui bermasalah karena diperiksa di Polda Sulut sebagai saksi, disodorkan oleh penyidik bahwa saya rangking satu namun tidak lulus,"  ujarnya

Saat saksi mengikuti kembali CPNSD KK tahun 2010, dirinya dinyatakan lulus pada formasi keperawatan.


"Sekitar 7 sampai 8 bulan setelah pengumuman didengar ada masalah. Saat saya diperiksa di Polda melihat daftar ternyata saya rangking satu namun yang diluluskan nama orang lain," ujar saksi.

Saksi ini juga sempat matanya berkaca-kaca dan mengeluarkan airmataketika ditanyai oleh ketua Majelis Hakim mengenai kerugian saksi saat mengikuti CPNSD KK tersebut. "Saya keberatan karena posisi saya digantikan orang lain,” ujar saksi

Sementara Sekkot KK didampingi Penasehat Hukum (PH) Syamsu Soleman SH, serta Asisten II didampingi PH Reionhard Mamalu SH.

Majelis Hakim akhirnya menunda sidang ini hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainya.

Mamalu dalam keteranganya usai persidangan menyebutkan bahwa keterangan kedua saksi tersebut tidak memberatkan klienya yaitu Mokodompit sebagai Asisten II karena para saksi tidak mengenal terdakwa.

"Mereka tidak mengenal sama sekali terdakwa karena ada pertanyaan saya apakah keduanya pernah ditemui oleh terdakwa untuk dijanjikan seolah-olah untuk diluluskan.” ujar Mamalu yang menyebutkan tidak adanya rekayasa dalam CPNS KK. (obi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved